Sabtu, 3 Oktober 2026 – 10:00 WIB
Ambon, VIVA – Seorang anggota Polda Maluku berinisial IP (31) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
IP yang merupakan anggota Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Maluku itu kini ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku, Komisaris Polisi J. Malawat mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi penanganan awal sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dikutip Sabtu (3/10/26).
Bersamaan dengan penahanan tersebut, Propam Polda Maluku juga meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan IP ke tahap pemeriksaan.
Menurut Malawat, langkah tersebut diambil setelah gelar perkara untuk mendalami fakta, keterangan, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Peningkatan ke tahap pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan. Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Dugaan pencurian itu terjadi sekitar pukul 15.15 WIT di kawasan Wainitu. Berdasarkan laporan kepolisian, IP diduga membawa kalung emas milik korban.
Aksi tersebut kemudian diketahui hingga IP diteriaki maling. Warga sekitar pun mengejarnya hingga berhasil mengamankan anggota polisi tersebut.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan warga melalui layanan Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe. Personel kepolisian langsung menindaklanjuti laporan dan membawa korban bersama IP ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan satu kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu pisau.
Namun, keberadaan, asal-usul, serta keterkaitan pisau tersebut dengan perkara masih dalam pendalaman penyidik.
Halaman Selanjutnya
Setelah gelar perkara, IP resmi ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon. Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak, mendalami alat bukti, serta melakukan langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan.






