Sabtu, 29 Agustus 2026 – 21:06 WIB
VIVA – Ruben Onsu kini menghadapi proses hukum terkait dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut adalah dugaan pemberian cek kosong kepada pihak yang mengaku sebagai korban.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Ruben memberikan penjelasan mengenai bagaimana transaksi tersebut bisa terjadi. Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, menyebut persoalan tersebut tidak terlepas dari ketidaktahuan kliennya mengenai konsekuensi hukum dalam transaksi perbankan.
“Mengenai cek kosong ya kembali lagi, ketidaktahuan RSO (Ruben Samuel Onsu). Di awal bagaimana kalau saya tanya kita aja mau minjam terus ya, karena nggak ada uang,” kata Machi Ahmad, tim kuasa hukum Ruben Onsu di Polres Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.
Menurut Machi, Ruben pada awalnya memahami transaksi tersebut sebagai bagian dari kegiatan investasi. Namun, ia disebut tidak memahami secara mendalam aspek hukum yang melekat dalam transaksi maupun perjanjian bisnis tersebut.
“Kita aja mau investasi uang itu kan. Ya, kayak karena ketidaktahuan RSO,” imbuh Machi.
Machi menilai persoalan kurangnya pemahaman mengenai aturan hukum dalam menjalankan bisnis bukan hanya dialami Ruben. Ia menyebut masyarakat secara umum juga perlu memahami konsekuensi dari setiap transaksi, terutama ketika melibatkan nilai uang yang besar.
“Kalau saya lihat mengenai Ruben karena tidak tahu. Tidak mengetahui dampaknya. Makanya harus didampingi dan bukan berlaku kepada klien saya aja, ke semua masyarakat lah,” jelas Machi.
Ruben Disebut Tak Pegang Kontrak
Selain persoalan cek, pihak Ruben juga menyoroti proses pembuatan perjanjian bisnis. Machi mengungkapkan bahwa Ruben disebut tidak memegang salinan kontrak ketika kesepakatan tersebut dibuat.
Kondisi itu kemudian menjadi salah satu hal yang dinilai perlu diperhatikan dalam perkara yang tengah bergulir.
“Karena memang saat perjanjian, saat kontrak beliau juga tidak ada memegang kontraknya. Yaitu mungkin tidak didampingi orang hukum saat pembentukan kontraknya atau terlalu mungkin abai ya saat memberikan melalui pengakuannya klien saya,” pungkasnya.
Tak hanya kontrak, Ruben juga disebut sempat memberikan uang sebesar Rp100 juta melalui seorang teman. Namun, transaksinya tidak disertai bukti tanda terima resmi.
Halaman Selanjutnya
“Terus saya tanya tanda terimanya juga tidak ada,” jelas Machi.






