Nasional

Sidang Banding Nadiem Memanas, Eks Jaksa Agung Singgung Kewajiban Kejagung

×

Sidang Banding Nadiem Memanas, Eks Jaksa Agung Singgung Kewajiban Kejagung

Sebarkan artikel ini


Jumat, 28 Agustus 2026 – 23:00 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Jaksa Agung RI periode 1999–2001, Marzuki Darusman, menyoroti proses hukum perkara pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.


img_title


Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama

Marzuki menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki tanggung jawab etik untuk mengevaluasi kembali posisi penuntutan apabila fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata tidak lagi mendukung perkara yang diajukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Marzuki setelah menghadiri sidang banding perkara pengadaan Chromebook. Kehadirannya disebut untuk memberikan dukungan moril kepada Nadiem dan keluarganya.


img_title


Nadiem Makarim: Kejamnya Penuntutan dan Manipulasi Fakta di Era Jampidsus Lama

“Pihak pemerintah, pihak Kejaksaan, tentunya sudah secara cermat melakukan penyelidikan dan penuntutan. Tetapi kalau di dalam persidangan ternyata bahwa posisi dari pemerintah itu tidak bisa dipertahankan, maka sesungguhnya kewajibanlah bagi Kejaksaan Agung untuk membebaskan. Dan itu sesuatu yang menjadi pedoman etika dari Kejaksaan,” ujar Marzuki, dikutip Jumat, 28 Agustus 2026.

Marzuki menegaskan pandangannya bukan bentuk pra-penilaian terhadap perkara yang sedang berjalan. Menurut dia, proses hukum harus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengevaluasi kembali penuntutan apabila persidangan menghadirkan fakta yang berbeda dengan asumsi awal.


img_title


Kepala BGN Temui Jaksa Agung, Bahas Pendampingan dan Pengawasan Hukum untuk Program MBG

Dia menilai keberanian untuk melakukan koreksi merupakan bagian dari tanggung jawab etik lembaga penegak hukum dalam memastikan proses peradilan berjalan berdasarkan fakta.

Sorotan terhadap perkara Nadiem juga muncul dari kesaksian Ahli Akuntansi Forensik, Dr. Mohamad Mahsun, dalam persidangan.

Mahsun mempertanyakan metodologi yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara. Dia menilai penghitungan tersebut menggunakan pendekatan berbasis biaya atau rekalkulasi tanpa riset dan justifikasi memadai mengenai alasan harga pasar tidak digunakan sebagai acuan utama dalam menentukan harga wajar.

“Semestinya ketika hasil audit penghitungan kerugian negara itu ternyata menggunakan metodologi yang tidak kuat, maka informasi yang dihasilkan dari audit itu tidak bisa digunakan untuk dasar pengambilan keputusan. Saya berbicara atas nama metodologi keilmuan,” kata Mahsun.

Menurut Mahsun, dalam penghitungan kerugian negara menggunakan metode selisih harga, auditor terlebih dahulu harus menentukan harga wajar secara objektif.

Dia menjelaskan International Valuation Standards (IVS) menempatkan pendekatan harga pasar sebagai prioritas, kemudian pendekatan berbasis biaya dan pendapatan. Sementara penggunaan pendekatan biaya membutuhkan pembuktian bahwa pasar tidak aktif atau tidak memadai untuk menjadi acuan.

Halaman Selanjutnya

“Yang direkomendasikan oleh standar valuasi internasional itu nomor satu adalah harga pasar. Kenapa? Karena harga pasar itu mencerminkan fakta, sementara metode berbasis biaya itu merekonstruksi fakta,” tutur Mahsun.

Halaman Selanjutnya





Source link