Rabu, 9 September 2026 – 02:40 WIB
Banda Aceh, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan sebanyak 2.538 kartrid vape atau sejenis rokok elektrik mengandung narkoba jenis etomidate.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo mengatakan ribuan kartrid vape tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada Juli hingga Agustus 2026.
“Ribuan kartrid vape yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan yang menangani perkara,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 8 September 2026.
Selain kartrid vape, Polda Aceh juga memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 569,65 gram. Serta 3.827 mililiter cairan etomidate dan 49.627 butir pil ekstasi atau MDMA.
Pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas.
Sedangkan kartrid vape dan cairan etomidate akan dimusnahkan menggunakan mesin gilas mini.
Pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk insan pers, sebagai bagian dari jaminan transparansi dalam penanganan barang bukti.
“Pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial, terapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” katanya.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut pengungkapan kasus narkotika tidak dapat hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita atau dimusnahkan, tetapi kemampuan menutup ruang gerak jaringan, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang dimusnahkan, tetapi komitmen dan upaya kepolisian untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” kata Ari Wahyu Widodo. (Ant)
Sabu 9 Kg hingga 10 Ribu Butir Ekstasi Diamankan dari Jaringan Narkoba Internasional
Satnarkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 9 kg dan puluhan ribu butir ekstasi.
VIVA.co.id
5 September 2026






