Minggu, 2 Agustus 2026 – 23:30 WIB
Jakarta, VIVA – Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan melalui Pos SAR Tanjung Balai Asahan, bersama pemangku kebijakan terkait, menemukan pria usia 27 tahun yang hilang di Kawasan Hutan Kolam, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kepala Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan, Hery Marantika mengatakan korban ditemukan setelah dilakukan pencarian selama tiga hari, atau saat diterima laporan adanya orang hilang.
“Korban bernama Adeuan Nasution ditemukan dalam kondisi selamat,” ujar Hery dalam keterangannya, Minggu, 2 Agustus 2026.
Dia menjelaskan, peristiwa nahas bermula ketika korban dilaporkan hilang saat mencari kayu bakar di hutan tersebut. Pihak keluarga yang mengetahui korban belum kembali dan tidak dapat dihubungi, kemudian melakukan pencarian secara mandiri.
“Informasi mengenai kejadian tersebut selanjutnya diterima oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan melalui Pos SAR Tanjung Balai Asahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel SAR segera dikerahkan untuk melaksanakan operasi pencarian terhadap korban,” ujarnya.
Dalam operasi pencarian, tim SAR gabungan melakukan penyisiran kawasan hutan yang memiliki vegetasi yang cukup lebat. Setelah melakukan pencarian secara intensif, Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi kelelahan dan selanjutnya dievakuasi menuju lokasi yang lebih aman untuk mendapatkan penanganan awal.
“Korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan penanganan dan pemulihan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia pun mengapresiasi seluruh unsur SAR Gabungan yang telah melaksanakan pencarian secara maksimal hingga korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.
Dalam operasi tersebut, unsur SAR yang terlibat terdiri dari Tim Rescue Pos SAR Tanjung Balai Asahan, Polsek Sei Kepayang, Koramil TNI AD, perangkat desa, serta masyarakat dan keluarga korban sebanyak.
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan hutan maupun wilayah dengan kondisi medan yang sulit agar selalu memperhatikan faktor keselamatan, membawa perlengkapan yang memadai, serta memberitahukan kepada keluarga atau pihak terkait mengenai lokasi dan rencana aktivitas. (Ant).
Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo
Polres Karo menangkap seorang pria lanjut usia berinisial KT (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Plaza Kabanjahe.
VIVA.co.id
2 Agustus 2026






