Sabtu, 5 September 2026 – 22:21 WIB
Jakarta, VIVA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 9 kg dan puluhan ribu butir ekstasi.
“Dalam pengungkapan kasus ini terdapat 7 tersangka yang turut diamankan bersama barang bukti total 9 kg sabu dan 10.255 butir ekstasi,” kata Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara di Makassar, Sabtu, 5 September 2026.
Menurutnya, kasus peredaran gelap narkotika tersebut diketahui dijalankan “Jaringan Jocker Malaysia”, melalui jalur distribusi dari Medan ke Jakarta, Surabaya hingga sampai di Kota Makassar.
Sabu seberat brutto 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy 5
“Peredaran narkoba ini terungkap dari pengembangan penangkapan dua orang perempuan inisial EA dan SI pada 20 Juli 2026 dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu serta 6.255 butir ekstasi,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan kedua pelaku tersebut, tim selanjutnya menuju daerah Suppa, Kabupaten Pinrang, dan menangkap lelaki inisial SA yang diduga berperan sebagai penghubung ke pengendali bandar besar berinisial RD yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Malaysia.
Pengembangan dilanjutkan tim Satresnarkoba mengarah ke daerah Kota Surabaya, Jawa Timur dan berhasil membekuk dua lelaki inisial AD dan DK dengan barang bukti total sebanyak 5,5 kilogram serta 6.255 butir ekstasi.
“Dari hasil interogasi, AD berperan sebagai kurir dengan modus operandi mendistribusikan barang haram tersebut melalui pengiriman jasa ekspedisi jalur laut, sedangkan DK sebagai penampung menyimpan di gudang wilayah Surabaya,” kata Lulik.
Penelusuran jaringan para pelaku ini tidak berhenti sampai Surabaya. Dari pengakuan para tersangkanya, polisi mengembangkan dengan berangkat ke daerah Parung Depok, Jawa Barat dan berhasil menciduk dua orang laki-laki inisial SB dan EW dengan barang bukti dua kilogram sabu serta 4.000 butir ekstasi.
Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah di ubah oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ant).
Terungkap! Modus Sistem Tempel 29 Cartridge Narkoba Etomidate, Pelaku Dibekuk di Tangerang
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang menggunakan modus sistem tempel di wilayah Karang Tengah, Tangerang.
VIVA.co.id
5 September 2026






