Nasional

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini, Kuasa Hukum: Beliau Akan Kooperatif

×

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini, Kuasa Hukum: Beliau Akan Kooperatif

Sebarkan artikel ini


Selasa, 8 September 2026 – 09:54 WIB

VIVA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Selasa (8/9/2026).


img_title


Kejagung Buka Suara soal Isu Pejabatnya Diduga Terima Rp40 M dari Tan Kian

Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan di Kejaksaan Agung.

“Pemeriksaan diagendakan hari ini, Selasa pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Agung RI,” kata Febri, kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).


img_title


Bantah Isu Rp40 M ke 4 Pejabatnya Terkait Korupsi ASABRI-Jiwasraya, Kejagung Beri Jawaban Menohok: Itu Asumsi

Lebih lanjut, Febrie menerangkan, kliennya  dalam hal ini diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh Oknum Pegawai Negeri atau Oknum Penyelenggara Negara Dalam Perakara PT. ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya,” terang Febri.


img_title


Korporasi Jadi Tersangka Kasus Ekspor Pulp, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN- 45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 13 Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Jo. Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan Praperadilan, namun pak FA akan koperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” terang Febri.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa terhadap Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Selasa (4/8/2026).

“Benar saat ini Pak FA sdh diberhentikan  sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Anang.

Kemudian Anang menerangkan, penghentian sementara ini dilakukan sampai adanya keputusan hukum tetap, terkait kasus TPPU yang menimpa Febrie.

“Sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” jelas Anang. 

Laporan: tvOnenews/AR Safira

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah)

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa sebagai Tersangka, Pengacaranya Ungkap Kejanggalan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 8 September 2026.

img_title

VIVA.co.id

8 September 2026





Source link