Selasa, 8 September 2026 – 09:54 WIB
VIVA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Selasa (8/9/2026).
Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan di Kejaksaan Agung.
“Pemeriksaan diagendakan hari ini, Selasa pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Agung RI,” kata Febri, kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Lebih lanjut, Febrie menerangkan, kliennya dalam hal ini diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh Oknum Pegawai Negeri atau Oknum Penyelenggara Negara Dalam Perakara PT. ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya,” terang Febri.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN- 45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 13 Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Jo. Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan Praperadilan, namun pak FA akan koperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” terang Febri.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa terhadap Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Selasa (4/8/2026).
“Benar saat ini Pak FA sdh diberhentikan sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Anang.
Kemudian Anang menerangkan, penghentian sementara ini dilakukan sampai adanya keputusan hukum tetap, terkait kasus TPPU yang menimpa Febrie.
“Sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” jelas Anang.
Laporan: tvOnenews/AR Safira
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa sebagai Tersangka, Pengacaranya Ungkap Kejanggalan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 8 September 2026.
VIVA.co.id
8 September 2026






