Selasa, 8 September 2026 – 10:55 WIB
Jakarta, VIVA – DPR RI resmi menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 8 September 2026.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan penjualan kapal ini perlu mendapat persetujuan dari DPR, lantaran nilainya melebihi Rp100 juta miliar.
“Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364. Asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Split sekarang masuk Kroasia di tepi laut Adriatik,” kata Utut dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026.
“Jenis tipenya korvet. Dimensi badan, bobot mati 2.080 (ton), kalau sedang menyelam kabarnya 2.110. Panjang 96,7 (meter), lebar 11,2 (meter). Kapasitas personel 118 anak buah kapal,” sambungnya.
Utut menuturkan Komisi I DPR telah menyetujui penjualan KRI Ki Hajar Dewantara tersebut. Penjualan ini akan dilakukan dengan sistem lelang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
“Selanjutnya, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” ujar Dasco.
Seluruh anggota dewan kemudian menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara tersebut.
tvOnenews.com/Syifa Aulia
DPR Minta BPLH Lapor Polisi: Jangan Biarkan Hasil Lab Limbah Jadi Bumper Kejahatan Lingkungan
Skandal dugaan manipulasi data hasil lab baku mutu air limbah serta pembiaran pipa tua milik PT Jababeka Tbk menjadi sorotan panas dalam RDP Panja Lingkungan Hidup
VIVA.co.id
7 September 2026






