Nasional

STNK dan BPKB Hilang Tak Sengaja? Ini Syarat yang Harus Disiapkan

×

STNK dan BPKB Hilang Tak Sengaja? Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Sebarkan artikel ini


Selasa, 29 September 2026 – 09:34 WIB

Jakarta, VIVA – STNK dan BPKB merupakan dokumen penting kendaraan yang harus disimpan pemiliknya. Namun, musibah seperti banjir, kebakaran, hingga gempa bumi bisa membuat dokumen tersebut rusak atau bahkan hilang.


img_title


Detik-detik Mobil Damkar Kecelakaan Beruntun Tabrak 6 Kendaraan di Cakung

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kondisi tersebut, dokumen kendaraan tetap bisa diurus. Seperti dikutip VIVA, Selasa 29 September 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan informasi mengenai persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak maupun hilang.

Persyaratannya berbeda tergantung dokumen yang bermasalah. Untuk STNK yang rusak, pemilik kendaraan perlu membawa STNK yang rusak, BPKB kendaraan, serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.


img_title


Sering Bikin Mobil Mentok, Ternyata Tinggi Polisi Tidur Ada Aturannya

STNK yang rusak sebaiknya tidak langsung dibuang. Dokumen tersebut tetap perlu dibawa saat proses pengurusan, termasuk jika kerusakannya terjadi akibat terendam banjir atau terkena musibah lainnya.

STNK Hilang Harus Ada Surat Kehilangan


img_title


Marinir TNI AL Punya 12 Kendaraan Tempur Canggih Buatan AS, 23 Unit Lagi Segera Tiba

Sementara itu, pemilik kendaraan yang STNK-nya hilang harus menyiapkan dokumen kehilangan.

Berdasarkan informasi Ditlantas Polda Metro Jaya, pemohon perlu membawa laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat. Selain itu, diperlukan surat keterangan kehilangan dari Polsek atau Polres.

Pemilik kendaraan juga harus membawa KTP asli dan fotokopi serta fotokopi STNK yang hilang berikut BPKB asli.

Persyaratan tersebut juga relevan apabila STNK tidak ditemukan setelah terjadi musibah, misalnya dokumen terbawa banjir, terbakar, atau hilang bersama barang-barang lainnya.

BPKB Rusak Perlu Cek Fisik

Bagaimana jika yang rusak adalah BPKB?

Untuk BPKB yang rusak, pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan. Kemudian menyiapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Jika proses pengurusan diwakilkan kepada orang lain, harus disertakan surat kuasa bermaterai. BPKB yang rusak juga tetap harus dibawa.

Selain pemeriksaan dokumen, kendaraan wajib menjalani cek fisik. Pemilik kendaraan karena itu perlu memastikan kendaraan dapat dihadirkan saat proses tersebut dilakukan.

BPKB Hilang Ada Syarat Penyiaran di Media Cetak

Untuk BPKB yang hilang, persyaratannya lebih banyak. Pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan, membawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, serta surat kuasa bermaterai jika pengurusan dilakukan oleh orang lain.

Halaman Selanjutnya

Pemohon juga perlu membawa surat keterangan kehilangan dari unit Regident tempat BPKB diterbitkan.

Halaman Selanjutnya





Source link