Rabu, 30 September 2026 – 22:17 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan kerja spesifik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara (F-Partai Golkar), serta didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, beserta jajaran anggota Komisi XIII.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konkret dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 28 September 2026, bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
RDP tersebut mengklarifikasi temuan inspeksi mendadak Ombudsman RI yang menunjukkan perbedaan hasil dengan pemeriksaan awal Ditjenpas.
Saat meninjau Lapas Cibinong yang menjadi fokus temuan Ombudsman, Komisi XIII DPR RI menemukan sejumlah fasilitas terlarang di dalam sel hunian, mulai dari kulkas, televisi, kasur empuk, sofa, hingga beberapa botol minuman beralkohol (bir).
Selain itu, tercatat 10 dari 13 bangunan mewah di kawasan tersebut tidak memiliki izin operasional dan bukan merupakan Aset Negara. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa pembangunan fasilitas tersebut tidak bersumber dari APBN.
Sebagai langkah tegas, Komisi XIII tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi juga mengawal langsung proses pembongkaran bangunan non-izin tersebut di lokasi. Pembongkaran dilakukan dengan tetap menjalankan prosedur pencatatan serta penyegelan barang bukti secara ketat.
”Pembongkaran ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi fasilitas ilegal dan praktik istimewa di lapas. Kami mengawal langsung proses ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih,” ujar Dewi Asmara, Rabu (30/9/2026).
Dewi Asmara menegaskan bahwa kasus di Lapas Cibinong bukan sebatas pelanggaran fasilitas, melainkan menyangkut integritas, akuntabilitas, dan prinsip keadilan. Terlebih, Lapas Cibinong sebelumnya telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Oleh karena itu, Komisi XIII mendesak agar evaluasi tidak berhenti pada penonaktifan pejabat terkait, melainkan mencakup pembenahan total sistem pengawasan, transparansi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan penegakan disiplin pegawai.
Seluruh temuan lapangan ini akan dijadikan bahan masukan bagi Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang telah dibentuk Komisi XIII sejak enam bulan lalu. Langkah ini diambil untuk mendorong reformasi tata kelola pemasyarakatan yang bersih, humanis, dan berkeadilan secara komprehensif.
Penampakan Botol Miras di Apartemen Mewah Lapas Cibinong, Foto Jimmy Masrin Hilang
Dalam sidak ke Lapas Cibinong, tak ada pigura atau bingkai foto narapidana (napi) koruptor Jimmy Masrin. Hanya saja, minuman keras masih tersedia di dalam kulkas.
VIVA.co.id
30 September 2026






