Kamis, 1 Oktober 2026 – 02:47 WIB
Jakarta, VIVA – Menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatirannya terkait aspek keberlanjutan dunia usaha.
Sebab, Apindo menilai regulasi yang akan diketok dalam waktu dekat itu nantinya tidak cukup hanya berorientasi pada penguatan perlindungan pekerja saja.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan, pelaku usaha khawatir jika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hanya menitikberatkan pada aspek perlindungan pekerja tanpa memperhitungkan kondisi dunia usaha dan kemampuan perusahaan menciptakan lapangan kerja.
“Update terakhir mengenai posisi RUU Ketenagakerjaan atau yang diberi nama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kami juga memang waktunya ini sangat sempit karena rencananya minggu depan itu akan diketok di rapat paripurna DPR sebelum reses,” kata Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Kami khawatirkan kalau nantinya RUU itu tidak berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungan, itu akan sangat mempengaruhi dunia usaha. Terutama dari segi perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan kerja,” imbuhnya.
Shinta menegaskan bahwa Apindo sejatinya mendukung penguatan perlindungan bagi pekerja. Namun, regulasi ketenagakerjaan juga dinilai perlu mempertimbangkan kondisi pasar kerja Indonesia, termasuk tingginya jumlah pekerja di sektor informal.
Menurut Shinta, proporsi pekerja informal saat ini telah mendekati 60%. Situasi ini menjadi tantangan karena Indonesia masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja formal dalam jumlah lebih besar.
“Kalau ini tidak dibuat berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungannya saja, bagaimana dengan pekerjaannya itu sendiri? Karena pekerjaan juga perlu dilindungi. Kita mau menghindari lebih banyak PHK dan kita mau menciptakan juga pekerjaan, lapangan pekerjaan baru,” ujarnya.
Dialog Pengusaha dan Pekerja Tak Ada Titik Temu
Lebih lanjut, Shinta juga mengatakan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan itu perlu memperhitungkan perkembangan ekonomi dan dinamika dunia kerja ke depan. Apindo berharap, aturan baru nanti tidak menghambat upaya memperluas kesempatan kerja.
Ia juga bercerita bahwa Apindo sebelumnya telah berdialog dengan pemerintah dan serikat pekerja untuk membahas sejumlah persoalan dalam RUU tersebut. Namun, Shinta mengakui bahwa masih terdapat perbedaan pandangan yang cukup besar antara pihak-pihak yang terlibat.
Halaman Selanjutnya
“DPR memberikan kesempatan kepada kami dari pelaku usaha dan juga serikat pekerja untuk duduk bersama.”






