Sabtu, 24 Oktober 2026 – 00:15 WIB
Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan 54 ton batu hitam yang mengandung mineral galena atau galenit di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Pengiriman mineral tersebut diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan muatan sebenarnya, lantaran kontainer tercatat membawa kemiri.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, polisi mengamankan kontainer beserta muatan batu hitam yang dikirim dari Gorontalo. Dalam pengungkapan kasus ini, lima orang ditangkap karena diduga terlibat dalam proses pengangkutan hingga pengiriman barang tersebut.
“Barang bukti 54 ton batu hitam disertai peti kemas,” kata Dadang dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada 18 dan 19 September 2026. Penyidik kemudian mendalami dugaan ketidaksesuaian dokumen pengiriman dengan isi kontainer yang ditemukan di wilayah Jakarta Utara.
Dokumen Pengiriman Tertulis Kemiri
Dalam pemeriksaan terhadap kontainer di Pademangan, penyidik menemukan perbedaan antara informasi yang tercantum dalam dokumen pengiriman dan muatan yang sebenarnya berada di dalam peti kemas.
Dokumen tersebut mencantumkan kemiri sebagai barang yang dikirim. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas justru menemukan batu hitam yang mengandung mineral.
“Petugas memeriksa kontainer di Pademangan Jakut yang membawa batu hitam dari Gorontalo. Dicek ternyata ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga,” jelas Dadang.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan kepolisian. Perbedaan antara dokumen dan muatan aktual perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana pengiriman mineral tersebut dilakukan dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Kontainer yang seharusnya berdasarkan dokumen mengangkut kemiri itu ternyata membawa puluhan ton batu hitam. Total muatan yang diamankan mencapai 54 ton, dengan peti kemas turut dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Lima Orang Ditangkap, Punya Peran Berbeda
Dalam kasus dugaan penyelundupan mineral ini, polisi menangkap lima orang tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan, masing-masing tersangka diduga memiliki peran dalam rangkaian aktivitas pengiriman batu hitam tersebut.
Peran yang didalami penyidik meliputi pengangkatan dan pemindahan muatan, pengendalian proses pengiriman, hingga kepemilikan barang.
Halaman Selanjutnya
“Kelima tersangka ini memiliki peran dalam pengangkatan pemindahan muatan pengendalian pengiriman dan kepemilikan barang,” ujar Dadang.






