Kamis, 29 Oktober 2026 – 22:28 WIB
Jakarta, VIVA – Uang belanja dan nafkah istri kerap dianggap sebagai dua hal yang berbeda dalam rumah tangga. Padahal, menurut Buya Yahya, keduanya tidak perlu dipisahkan secara kaku selama suami telah memenuhi kebutuhan keluarga sesuai kemampuannya. Ia mengingatkan bahwa kewajiban memberi nafkah seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar memenuhi batas minimum secara hitung-hitungan.
Dalam penjelasannya yang disampaikan melalui sebuah kajian, Buya Yahya menerangkan bahwa nafkah merupakan kewajiban suami untuk mencukupi kebutuhan pokok istrinya, mulai dari makanan, pakaian, hingga tempat tinggal yang layak.
“Nafkah itu adalah kewajiban yang Allah bebankan kepada suami atas suami untuk istrinya. Artinya seorang suami punya kewajiban mencukupi kebutuhan pribadi yang prinsip dari istrinya. Urusan makannya, urusan pakaiannya, urusan tempat tinggalnya,” ujar Buya Yahya yang dikutip dari tayangan YouTube-nya, Kamis (29/10/26).
Dengan demikian, uang yang diberikan suami untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga dapat menjadi bagian dari nafkah. Sementara itu, pemberian tambahan di luar kebutuhan pokok merupakan bentuk kebaikan dan perhatian suami kepada istri.
Buya Yahya Ingatkan Suami Jangan Pelit Memberi Nafkah
Buya Yahya menjelaskan bahwa besaran nafkah dalam mazhab Syafi’i disesuaikan dengan kemampuan suami. Kebutuhan yang perlu dipenuhi meliputi makanan, pakaian yang pantas, serta tempat tinggal yang layak.
Namun, ia mengingatkan agar pemahaman mengenai fikih nafkah tidak dijadikan alasan untuk bersikap terlalu perhitungan kepada pasangan. Menurutnya, rumah tangga tidak seharusnya dijalani hanya dengan berpatokan pada batas minimal kewajiban.
“Selebihnya adalah kebaikan seorang suami, tambahan kebaikan seorang suami. Dan janganlah menjadi suami pelit-pelit amat,” ujarnya lagi.
Ia juga menyoroti pentingnya menyeimbangkan pemahaman agama dengan akhlak. Menurut Buya Yahya, kewajiban memberi nafkah memang memiliki ketentuan, tetapi kehidupan pernikahan membutuhkan kasih sayang dan kepedulian agar hubungan suami istri tetap harmonis.
“Fikih itu untuk menyelesaikan problem persengketaan hidup kita. bukan tingkat level fikih, level kita level tasawuf, akhlak.”
Apakah Uang Belanja Sudah Termasuk Nafkah Istri?
Menurut Buya Yahya, uang belanja yang diberikan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga pada dasarnya dapat mencakup nafkah. Karena itu, ia menilai tidak perlu memperdebatkan keduanya secara berlebihan apabila kebutuhan rumah tangga telah terpenuhi.
Halaman Selanjutnya
“Jadi nafkah itu adalah yang mencukupi kebutuhan pribadinya dan juga kebutuhan anak-anaknya. Selebihnya itu adalah hadiah atau kebaikan dari seorang suami. Maka belanja yang diberikan itu adalah secukupnya adalah akan jadi nafkah, selebihnya adalah kebaikan seorang suami. Enggak usah dipilah-pilah,” jelasnya.






