Nasional

Usai Terima Uang Rp55 M dari Taipan Tan Kian, Ferry Boboho Beberkan Pesan Febrie Adriansyah: ‘Didinginkan’

×

Usai Terima Uang Rp55 M dari Taipan Tan Kian, Ferry Boboho Beberkan Pesan Febrie Adriansyah: ‘Didinginkan’

Sebarkan artikel ini


Selasa, 3 November 2026 – 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Perintah untuk ‘mendinginkan’ situasi setelah uang puluhan miliar rupiah diterima dari taipan properti Tan Kian terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.


img_title


Ferry Boboho Akui Terima Rp22,5 Miliar, Jaksa Kaget saat Tahu Jasanya Cuma Dengar Curhat

Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkap, dirinya mendapat penyampaian dari Febrie agar situasi didinginkan setelah uang tersebut berada dalam penguasaannya.

Hal itu terungkap ketika Ferry diperiksa sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/26).


img_title


Boboho Bocorkan Sikap Febrie Adriansyah saat Lapor Kasus Harvey Moeis

Jaksa awalnya mengulik penerimaan uang dari Tan Kian yang nilainya disebut setara SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Pertanyaan kemudian mengarah pada maksud perintah Febrie untuk mendinginkan situasi setelah uang diterima.

“Ada penyampaian ketika uang itu sudah dikuasai saudara, kemudian ada penyampaian dari Terdakwa FA ini agar didinginkan dulu, betul, ya?” tanya jaksa.


img_title


Ferry Boboho Beberkan Permintaan Uang ke Tan Kian, Febrie Adriansyah Disebut Sempat Bilang Rp50 M

Ferry mengaku memahami istilah tersebut sebagai permintaan agar uang atau situasi dibiarkan terlebih dahulu sampai keadaan tenang.

“Ya, didinginkan itu maksudnya dibiarkan dulu sampai keadaan tenang, itu saja yang setahu saya,” tutur Ferry.

Jaksa rupanya belum puas dengan jawaban tersebut. Ferry kembali ditanya bagaimana dirinya bisa langsung menangkap maksud dari istilah ‘didinginkan’ yang disampaikan Febrie.

“Bagaimana saudara bisa menerjemahkan kata-kata itu? Didinginkan dulu, Saudara langsung bisa paham seperti itu?” ujar jaksa.

Ferry menegaskan, pemahaman tersebut merupakan penafsirannya sendiri.

“Ya, menurut saya seperti itu,” jawab Ferry.

Dalam persidangan itu, Ferry juga membeberkan ke mana uang dari Tan Kian disalurkan. Dia menyebut uang tersebut diserahkan kepada Nurman Herin, yang disebut sebagai rekan Febrie, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari total uang sekitar Rp55 miliar, Ferry menyebut Rp50 miliar diberikan kepada Nurman. Sementara sisanya berada dalam penguasaannya. Uang yang sempat dikantongi Ferry itu belakangan telah diserahkan kembali kepada penyidik Kejagung.

Korban dugaan penipuan investasi teknologi hijau

Tergiur Untung Harian hingga Bulanan, 99 Orang Malah Kehilangan Rp5,7 Miliar

Tergiur janji keuntungan investasi teknologi hijau, puluhan orang justru kehilangan uang hingga miliaran rupiah. Mereka pun melapor ke Polda Metro Jaya.

img_title

VIVA.co.id

2 November 2026





Source link