Nasional

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Sekaligus, Ini Syarat Pekerja yang Berhak Menerimanya

×

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Sekaligus, Ini Syarat Pekerja yang Berhak Menerimanya

Sebarkan artikel ini


Sabtu, 7 November 2026 – 15:52 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan sejumlah persyaratan bagi pekerja dan buruh yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pemerintah menyiapkan bantuan senilai total Rp900.000 yang akan disalurkan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima.


img_title


BSU Rp900 Ribu Masuk Paket Stimulus Akhir 2026, Kapan Mulai Cair?

Besaran bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, setiap pekerja atau buruh yang lolos sebagai penerima BSU 2026 berhak mendapatkan total bantuan Rp900.000 dalam satu kali pencairan.

Ketentuan mengenai penerima BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.


img_title


Daftar Pekerja yang Tidak Berhak Menerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Anda Termasuk?

Selain peraturan tersebut, pelaksanaan penyaluran bantuan juga mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk membantu menjaga ketahanan ekonomi sekaligus daya beli pekerja dan buruh di Indonesia.


img_title


Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Rp900 Ribu dari BSU 2026? Cek Kriteria Penerimanya!

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu, 7 November 2026.

Syarat Penerima BSU 2026

Kemnaker menjelaskan, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar pekerja atau buruh dapat masuk dalam kategori penerima BSU 2026.

Salah satu persyaratan utamanya adalah pekerja harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, calon penerima juga diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses penentuan penerima bantuan agar penyaluran BSU dapat dilakukan berdasarkan data kepesertaan yang tercatat.

Berikut sejumlah persyaratan pekerja atau buruh yang berhak menjadi penerima BSU 2026:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  • Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan khusus bagi daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi.
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, maupun anggota Polri aktif.

Halaman Selanjutnya

Pekerja yang memenuhi persyaratan tersebut tetap harus melalui proses penetapan sebagai penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya





Source link