Rabu, 26 Agustus 2026 – 12:02 WIB
Jakarta, VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengigatkan bahwa Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang berlangsung saat iniharus bisa membangun ekosistem yang mendukung investasi hingga produktivitas nasional.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, hal tersebut senada dengan tujuan pemerintah, serikat buruh/pekerja, dan dunia usaha/industri untuk mewujudkan reformasi ketenagakerjaan.
“Kita semua memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat. Reformasi ketenagakerjaan harus memastikan perlindungan pekerja berjalan seiring dengan penciptaan pekerjaan, peningkatan produktivitas, dan penguatan daya saing Indonesia,” ujar Shinta dikutip dari keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, dan kebutuhan kompetensi tenaga kerja menuntut sistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adaptif dan berorientasi ke depan. Apindo memandang ketersediaan pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan merupakan bagian fundamental dari perlindungan pekerja.
“Karena itu, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja yang telah ada, tetapi juga perlu membangun ekosistem yang mendukung investasi, produktivitas, peningkatan kompetensi, serta penciptaan pekerjaan formal yang semakin luas dan berkualitas,” kata Shinta.
Menurut dia, hal tersebut semakin penting karena Indonesia masih berada dalam periode bonus demografi sekaligus menghadapi transformasi dunia kerja akibat digitalisasi, kecerdasan artifisial, otomatisasi, perubahan model bisnis, dan transisi menuju ekonomi hijau.
Sementara itu, Shinta berharap pembahasan RUU dilakukan secara inklusif, transparan, dan berbasis data. Keberhasilan reformasi ketenagakerjaan, lanjut dia, tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi dari bertambahnya pekerjaan formal dan berkualitas, meningkatnya kesejahteraan dan kompetensi pekerja, menguatnya perlindungan sosial, meningkatnya produktivitas dan investasi, terjaganya keberlangsungan usaha, serta semakin kuatnya daya saing Indonesia.
“Ini bukan semata-mata agenda pengusaha ataupun pekerja. Ini adalah agenda masa depan Indonesia. Kita perlu membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu melindungi pekerja, menciptakan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, memberikan kepastian, dan menjawab perubahan dunia kerja,” ujar Shinta.
Di sisi lain, DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Halaman Selanjutnya
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan sendiri mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia, antara lain status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelindungan pekerja platform digital.






