Rabu, 26 Agustus 2026 – 06:06 WIB
Jakarta, VIVA – Layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM kembali beroperasi pada Rabu, 26 Agustus 2026 setelah sebelumnya diliburkan di wilayah DKI Jakarta. Masyarakat dapat kembali mendatangi layanan Satpas, Gerai SIM, maupun SIM Keliling sesuai jadwal yang berlaku.
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling kembali tersedia di lima wilayah kota. Lokasinya berada di Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Selasa, 25 Agustus 2026 juga dapat melakukan perpanjangan pada hari ini. Kesempatan tersebut diberikan dengan mekanisme perpanjangan dan menjadi tenggat waktu terakhir bagi pemegang SIM yang mendapatkan dispensasi.
Apabila pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 Agustus 2026 tidak melakukan perpanjangan pada Rabu, 26 Agustus 2026, maka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru. Karena itu, pemohon yang masuk dalam kategori tersebut sebaiknya tidak melewatkan kesempatan perpanjangan hari ini.
Sementara itu, layanan SIM Keliling di wilayah Bogor pada Rabu, 26 Agustus 2026 tersedia di Mall Pelayanan Publik Cibinong. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C dapat mendatangi lokasi tersebut sesuai jam pelayanan yang ditetapkan.
Untuk wilayah Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan dua titik layanan SIM Keliling. Mobil pertama berada di ITC Kebon Kelapa, sedangkan mobil kedua melayani masyarakat di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526, Bandung.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon disarankan datang lebih awal karena jumlah pemohon dan waktu pendaftaran dapat dibatasi di setiap lokasi.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama berikut salinannya. Pemohon juga harus memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Halaman Selanjutnya
Perlu diperhatikan, jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah menyesuaikan kebijakan kepolisian maupun kondisi di lapangan. Masyarakat disarankan memastikan kembali informasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.






