Rabu, 21 Oktober 2026 – 23:30 WIB
Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik perjudian online melalui situs Boxkia.com. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka yang merupakan warga negara China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah penyelidik menemukan situs Boxkia.com yang menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.
“Dalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu,” katanya, Rabu (21/10/26).
Barang-barang yang diperoleh pemain itu dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Mekanisme tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan praktik perjudian online di situs tersebut.
Untuk menunjang transaksi, pengelola Boxkia menyediakan sejumlah saluran deposit, mulai dari akun BRIVA, aset kripto USDT, hingga pembayaran melalui QRIS.
Sementara itu, penarikan dana atau withdraw pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU.
Suhermanto mengatakan, empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial FAD, ASP, L, dan JC. Keempatnya merupakan warga negara China dengan peran berbeda dalam operasional situs tersebut.
Tersangka JC diduga menjadi pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Dia juga bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs agar dikenal lebih luas melalui dunia maya.
Sementara itu, FAD diduga bekerja di divisi kreatif situs Boxkia. Tugasnya meliputi penyuntingan konten, desain grafis, hingga publikasi materi promosi melalui media sosial, seperti Instagram dan TikTok.
Tersangka ASP bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin. Dia diduga berperan meningkatkan keterlibatan pengguna (engagement) untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.
Adapun tersangka L diduga menangani bagian keuangan. Perannya mencakup pengelolaan gaji karyawan, pembukuan keuangan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan beberapa telepon genggam.
Halaman Selanjutnya
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).






