Jumat, 6 November 2026 – 19:30 WIB
Jakarta, VIVA – Pengawasan ketat dan penguatan tata niaga menjadi pilihan yang dikedepankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perindustrian untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan vape ilegal mengandung narkotika di publik.
Kedua pendekatan itu dinilai lebih tepat sasaran ketimbang mendorong pelarangan total, demi menjaga keberlanjutan industri vape legal yang sudah berkontribusi bagi perekonomian masyarakat dan nasional.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Djaka Kusmartata, menjelaskan perbedaan mendasar antara produk vape legal dan ilegal yang disalahgunakan untuk narkoba terdapat pada pita cukai dan izin resmi dari pemerintah.
Adapun seluruh vape yang beredar secara legal dan memenuhi kewajiban perpajakan terbukti memenuhi berbagai standar perizinan dan steril dari kandungan narkotika.
Oleh sebab itu, pemerintah mendorong pengawasan ketat terhadap rantai pasok untuk menutup celah masuknya bahan-bahan berbahaya.
“Kalau produk vape legal yang diawasi oleh pemerintah itu pasti berpita cukai. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang kami kumpulkan hingga hari ini, tidak ada penemuan vape berisi narkoba yang ditempeli pita cukai resmi. Artinya, vape yang disalahgunakan untuk narkotika itu beredar melalui jalur ilegal,” ujar Djaka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL) yang digelar Komisi Fatwa Ulama Indonesia (MUI) di Cikini belum lama ini, dikutip Jumat (6/11/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Nugraha Prasetia Yogie, juga mendorong penguatan terhadap tata niaga industri rokok elektronik ketimbang pelarangan total.
“Kemenperin akan terus mendorong implementasi regulasi yang seimbang, baik pembatasan usia pengguna hingga pengendalian peredaran, demi menjamin kualitas produk serta melindungi keselamatan konsumen tanpa mematikan ekosistem industri nasional,” kata Yogie.
Yogie menambahkan industri vape telah memiliki kontribusi rill dan signifikan terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data Kemenperin, saat ini terdapat sekitar 200 perusahaan industri rokok elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Industri ini menyerap hingga 100 ribu tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir dengan akumulasi nilai investasi mencapai Rp 31 triliun serta menyumbang devisi ekspor hingga 518 juta dolar AS.
Halaman Selanjutnya
Sebagian penerimaan cukai dari rokok elektronik juga disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana tersebut dialokasikan untuk pembinaan industri, sektor pertanian, bantuan sosial, hingga dukungan sarana dan pelayanan kesehatan di daerah.






