Nasional

Belum Tamat, 4 Personel BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

×

Belum Tamat, 4 Personel BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini


Kamis, 18 Juni 2026 – 17:22 WIB

Jakarta, VIVA – Proses hukum perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, belum berakhir.


img_title


PN Jakpus Resmi Bacakan Eksekusi Hotel Sultan Dikawal Banyak Aparat Gabungan, Pengelola Dipanggil 3 Kali Tak Hadir

Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta kini memilih menempuh upaya hukum banding.

Langkah tersebut diambil setelah majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka serius hingga kehilangan penglihatan pada mata kanannya.


img_title


Sosok Dansesko dan Pangkogabwilhan II Resmi Berganti, Ini Pesan Panglima TNI Agus Subiyanto

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari mengatakan permohonan banding telah diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa.

”Penasihat hukum banding. Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap, batas waktunya hari ini,” ucap Endah kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2026.


img_title


Pigai soal Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kalau Sudah Divonis Tak Boleh Dilawan!

Dalam perkara tersebut, empat terdakwa yang merupakan personel aktif TNI dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa Edi Sudarko, Budi Hariyanto Widicahyono, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Laka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan dakwaan subsidier. Meski demikian, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier.

“Terdakwa Satu Edi Sudarko, Sersan Dua Mar, NRP 102064, Terdakwa Dua Budi Hariyanto Widicahyono, Lettu Mar, NRP 23990/P, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, Kapten Mar, NRP 240121/P, dan Terdakwa Empat Sami Laka, Lettu Pas, NRP 533904, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” bunyi amar putusan.

Atas perbuatannya, terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Halaman Selanjutnya

Sementara terdakwa Letnan Satu Budhi Hariyanto Widicahyono divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Halaman Selanjutnya





Source link