Kamis, 18 Juni 2026 – 14:17 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah menegaskan bakal memperhatikan nasib karyawan eks Hotel Sultan pascapengambilalihan aset tersebut oleh negara.
“Jadi, intinya kami tidak ingin mereka setelah mengambil alih aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Jadi, kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK,” tutur Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memastikan, Kamis, 18 Juni 2026.
Kata dia, Kementerian Sekretariat Negara meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) tak cuma melakukan pendataan, tapi juga memperhatikan kondisi para eks karyawan Hotel Sultan.
Para eks karyawan, kata dia, bakal didata dan diberi ruang melanjutkan aktivitas di lingkungan GBK. Guna mendukung proses tersebut, PPK GBK membuka posko dan saluran komunikasi bagi para pekerja.
Juri juga meminta para eks karyawan tidak khawatir karena pemerintah membuka komunikasi seluas-luasnya guna menampung berbagai kebutuhan dan informasi terkait status mereka.
“Jadi, jangan khawatir terkait dengan karyawan dan kami buka komunikasi seluas-luasnya. Kami buka posko, kami buka saluran untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPK GBK,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah mendata para pekerja dan aset yang berada di kawasan eks Hotel Sultan.
Dia menjelaskan data yang terkumpul akan diverifikasi dengan data sumber daya manusia yang tersedia serta disesuaikan dengan ketentuan dan putusan pengadilan. Selain itu, pencatatan terhadap aset-aset yang ada juga akan dilakukan.
Menurut Rakhmadi, PPK GBK telah membuka posko pendataan dan akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data yang masuk.
PPK GBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi, termasuk kewajiban yang masih menjadi tanggung jawab pengelola sebelumnya.
“Kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu masa yang kewajiban dari yang lama,” kata Rakhmadi.
Terkait pemanfaatan aset eks Hotel Sultan, Juri mengatakan PPK GBK sebagai pengelola barang milik negara yang mendapat amanah dari Kementerian Sekretariat Negara akan menyusun langkah-langkah dan skenario pemanfaatan aset tersebut ke depan.
Halaman Selanjutnya
“Nanti pada saat yang berikutnya akan kami sampaikan atau teman-teman GBK akan diberitahukan kepada teman-teman bagaimana skenario pemanfaatan hotel sultan ini ke depan,” ujarnya lagi. (Ant)






