Minggu, 11 Oktober 2026 – 05:20 WIB
Jakarta, VIVA – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kembali menjadi sorotan setelah Audiensi di Pengadilan Negeri (PN) Pati berakhir memanas.
Pada Jumat (9/10/2026), Botok dan sejumlah tokoh AMPB terlibat ketegangan sengit dengan Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.
Audiensi berubah semakin menegangkan ketika Botok melontarkan tuduhan dugaan pemerasan dan suap yang nilainya disebut mencapai Rp 1 miliar.
Situasi panas yang viral itu juga diwarnai aksi Botok menyiram air minum ke arah Retno hingga menantang sumpah pocong untuk membuktikan tuduhannya.
Kejadian tersebut langsung mendapat respons serius dari pihak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudidial RI (KY).
“Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya menjaga batas antara penyampaian keberatan dan tindakan intimidasi,” tulis Hakim PN Gianyar I Kadek Apdila Wirawan dalam kolom resmi MA, dikutip Minggu (11/10/2026).
Kadek menegaskan bahwa setiap masyarakat berhak mengkritik, meminta penjelasan, dan melaporkan dugaan penyimpangan.
Akan tetapi, hak itu harus dilakukan dengan menghormati keselamatan orang lain serta kemerdekaan pengadilan dalam mengadili perkara.
Kadek menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan tugas secara sah.
Pasal 348 mengatur perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, termasuk orang yang menjalankan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah sah pejabat.
“Dalam konteks penyiraman air, penerapan ketentuan tersebut memerlukan pemeriksaan mengenai cara perbuatan dilakukan, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, serta kedudukan dan tugas orang yang menjadi sasaran. Rekaman utuh, keterangan saksi, dan bukti lainnya diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Menurut Kadek, insiden yang melibatkan Botok cs itu tersebut juga relevan dibahas dalam kerangka contempt of court, yakni tindakan yang merendahkan kewibawaan atau mengganggu penyelenggaraan peradilan meski istilah itu tidak otomatis menentukan pasal pidana yang berlaku.
Selain itu, tuduhan soal penerimaan suap dan pemerasan hingga Rp1 miliar yang dilontarkan Botok cs juga merupakan persoalan yang tak kalah serius.
“Siapa pun yang memiliki informasi mengenai dugaan tersebut patut menyampaikannya kepada lembaga berwenang, dengan menjelaskan siapa yang terlibat, kapan dan di mana peristiwa terjadi, bagaimana pemberian dilakukan, serta bukti atau informasi awal yang tersedia,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Terkait tudingan pelanggaran aparatur pengadilan, masyarakat sebenarnya bisa menempuh jalan untuk melapor kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) melalui SIWAS. Sistem ini menyediakan mekanisme pengaduan dan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor.






