Nasional

Buntut Mencuatnya Kasus Pelecehan Seksual, Kemenag Bekukan Sementara Ponpes Dar Et Tauhid

×

Buntut Mencuatnya Kasus Pelecehan Seksual, Kemenag Bekukan Sementara Ponpes Dar Et Tauhid

Sebarkan artikel ini


Senin, 19 Oktober 2026 – 15:09 WIB

Jakarta, VIVA – Menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual, Kementerian Agama akhirnya membekukan sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid yang berada di Bekasi, Jawa Barat. 


img_title


Kemenag Tegaskan Status Halal-Haram Kripto Mengacu Fatwa MUI, Ini Syaratnya

“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” ujar Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Agar aktivitas belajar dan mengajar tak terganggu, Basnang meminta skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan untuk santri Pesantren Dar Et Tauhid yang sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.


img_title


Kemenag Bongkar 3 Strategi Sakti Zakat Produktif: Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Umat

“Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” kata Basnang.

Sementara, pengasuh pesantren dan pendidik maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila yang mencoreng entitas pesantren sebagai lembaga moral keagamaan diminta diberhentikan dari tugasnya.“Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren,” kata dia.


img_title


Jelang Wajib Halal, Kemenag Tegaskan Sertifikasi Produk Bukan Sekadar Label: Tapi Memberikan Kepastian

Sebelum aktivitas pesantren dibuka kembali, pesantren wajib memiliki tata kelola pelindungan anak yang disertai dokumen dan komitmen perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun seksual.

Dokumen itu, antara lain berupa kebijakan dan SOP pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.

Pria 42 tahun berinisial DF (kiri) diamankan polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi

Aksi Begal Payudara Siswi di Bekasi Terekam CCTV, Pelaku 42 Tahun Ditangkap

Seorang pria berinisial DF (42) diamankan polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

img_title

VIVA.co.id

16 Oktober 2026





Source link