
loading…
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pengajuan KPP APEC kini dapat dilakukan secara digital. Foto/Dok
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pengajuan KPP APEC kini dapat dilakukan secara digital. Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya efisiensi birokrasi keimigrasian sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang melakukan perjalanan bisnis internasional.
Melalui platform elektronik, pemohon cukup mendaftarkan akun, mengunggah dokumen persyaratan, dan membayar biaya sebesar Rp2.500.000 melalui sistem pembayaran terintegrasi. Proses verifikasi dan profiling oleh petugas imigrasi membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
Baca Juga: Imigrasi: Nusron Wahid ke Malaysia, Kepulangannya Belum Diketahui
“Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur,” ujar Hendarsam.
Secara global, jumlah pemegang KPP APEC aktif di seluruh ekonomi anggota APEC mencapai lebih dari 580.000 orang pada 2026. Sementara itu, jumlah pemegang KPP APEC aktif dari Indonesia tercatat sebanyak 1.814 orang pada tahun yang sama, meningkat 41,8% dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 1.279 orang.






