Senin, 31 Agustus 2026 – 08:41 WIB
Jakarta, VIVA – Laporan investor asal Malaysia terhadap seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar mendapat perhatian dari Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) dan mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala.
Laporan terhadap Kombes F telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Perkara tersebut dilaporkan oleh investor asal Malaysia yang mengaku mengalami persoalan dalam investasi pertambangan emas yang melibatkan F.
Dalam perkara itu, status F sebagai anggota Polri aktif disebut menjadi salah satu faktor yang membuat investor memiliki kepercayaan untuk menanamkan modal. Nilai investasi yang dipersoalkan mencapai Rp58,5 miliar.
Adrianus mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari aspek dugaan penipuan atau penggelapan. Menurutnya, penggunaan pengaruh yang berasal dari pangkat dan jabatan seseorang juga perlu diperiksa apabila memang digunakan untuk memperoleh keuntungan materi.
Ia merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mengatur mengenai trading in influence atau perdagangan pengaruh sebagai salah satu bentuk perbuatan yang berkaitan dengan korupsi.
“Dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) disebutkan bahwa penyalahgunaan jabatan atau dengan kata lain trading in influence adalah termasuk korupsi,” kata Adrianus, di Jakarta, Senin 31 Agustus 2026.
Menurut Adrianus, perdagangan pengaruh dapat dilakukan secara terbuka maupun dengan cara yang tidak terlihat secara langsung. Dalam praktiknya, seseorang dapat menunjukkan pangkat atau jabatannya untuk membangun kepercayaan pihak lain dan memperoleh keuntungan.
“Trading in influence bisa berlangsung terang-terangan dengan memperagakan pangkat dan jabatan guna memperoleh materi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pola tersebut juga dapat berlangsung secara lebih tertutup. Setelah pengaruh digunakan, pemberian keuntungan materi kemudian dapat terjadi kepada pihak yang memiliki pangkat atau jabatan tersebut.
“Tapi bisa juga berlangsung secara halus dan tersembunyi yang kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pemilik pangkat dan jabatan tersebut,” katanya.
Adrianus menilai persoalan menjadi penting karena keuntungan tersebut diyakini tidak akan muncul apabila seseorang tidak memiliki pangkat atau jabatan yang dapat memberikan pengaruh terhadap pihak lain.
Halaman Selanjutnya
“Hal mana diyakini bahwa pemberian tidak akan terjadi jika pangkat dan jabatan itu tidak dimiliki oleh si penerima,” ujarnya.






