Senin, 8 Juni 2026 – 13:45 WIB
Jakarta, VIVA – Penyidikan kasus peredaran dan penggunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa dengan merek Whip Pink terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri kini memperluas pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan promosi produk tersebut.
Salah satu langkah terbaru yang dilakukan penyidik adalah menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan promosi penjualan Whip Pink yang disebut berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan DWP 2023.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/6/2026) sore.
“Hari ini, Senin 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, penyidik Subdit III Dittipid Narkoba akan melakukan pemeriksaan manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP),” kata Eko kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Didalami Terkait Promosi Whip Pink di DWP 2023
Menurut Eko, pemeriksaan tersebut bukan terkait penyelenggaraan acara musiknya, melainkan untuk mengklarifikasi dugaan promosi produk Whip Pink yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan DWP pada tahun 2023.
Penyidik ingin menggali informasi lebih jauh mengenai bentuk promosi yang dilakukan, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan antara kegiatan promosi tersebut dengan peredaran produk yang kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Terkiat promosi penjualan Whip Pink bersamaan dengan acara DWP tahun 2023,” jelas Eko.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam menelusuri rantai distribusi, pemasaran, hingga penggunaan produk Whip Pink yang belakangan ramai diperbincangkan karena diduga disalahgunakan untuk mendapatkan efek tertentu.
Kasus Bermula dari Pendalaman Penggunaan Gas Tertawa
Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang selebgram atau influencer berinisial APG terkait penggunaan Whip Pink.
Pemeriksaan terhadap perempuan berusia 22 tahun yang berdomisili di Makassar tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengatakan APG diperiksa setelah namanya sempat menjadi sorotan dan viral di salah satu platform media sosial.
“Kita telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar dengan inisial APG, umur 22 tahun, yang sempat diduga kuat viral di salah satu platform media sosial,” ujar Rasyidin dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Halaman Selanjutnya
Mengaku Membeli Whip Pink Sebanyak 15 Kali






