Nasional

Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU

×

Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU

Sebarkan artikel ini


Kamis, 3 September 2026 – 23:10 WIB

Jakarta, VIVA – Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Kamis, 3 September 2026.


img_title


Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini Terkait Kasus TPPU

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie Adriansyah dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, Kamis, 3 September 2026.


img_title


Kejagung Tegaskan Pengembalian Rp401 Miliar Tak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nikel di Sultra

Ia mengatakan, apabila penyidik masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, Febrie bersedia untuk kembali diperiksa, baik sebagai saksi ataupun tersangka, serta tetap berkomitmen menghormati proses hukum.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik Tim 9 memeriksa tujuh orang pada hari ini, di antaranya adalah Febrie Adriansyah yang diperiksa sebagai tersangka dan Nurman Herin yang diperiksa sebagai saksi untuk Febrie.


img_title


Polda Metro Bakal Periksa Febrio Adiono Terkait Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah

“Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” katanya.

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (Ant)

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah)

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Kali Ini Statusnya Bukan Tersangka

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan dilakukan pemeriksaan oleh tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini Kamis.

img_title

VIVA.co.id

3 September 2026





Source link