Jumat, 4 September 2026 – 00:20 WIB
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyerahkan proses hukum dugaan tindak pidana dalam kasus gangguan kesehatan atau keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum.
“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono usai rapat dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Sudaryono mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya, sejumlah kasus gangguan kesehatan tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun, dia tidak memerinci lokasi maupun kasus yang dimaksud.
“Apakah ada yang tersangka atau tidak? Kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan,” imbuhnya.
Dia memastikan BGN tengah melakukan evaluasi menyeluruh menyusul laporan gangguan kesehatan yang diduga terjadi setelah mengonsumsi menu MBG di sejumlah daerah.
Kasus yang dilaporkan antara lain terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur; Agam, Sumatera Barat; dan Lasem, Jawa Tengah.
“Tentu kami sangat terpukul sebetulnya, tapi kami tidak boleh menyerah. Insyaallah ini kami perbaiki semua tata kelolanya, aturannya, penataan keuangannya, dan lain sebagainya,” kata Sudaryono. (Ant)
Insentif SPPG Tak Lagi Rata Rp 6 Juta per Hari, Ini Bocoran Ketentuan Barunya
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan besaran insentif bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan Rp6 juta per hari
VIVA.co.id
4 September 2026






