Jumat, 2 Oktober 2026 – 20:20 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan sumber anggaran untuk membayar penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Zulkifli mengatakan anggaran pembayaran penghasilan para manajer KDKMP disalurkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“APBN, APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan,” kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dengan skema tersebut, pembayaran penghasilan manajer KDKMP dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dengan sumber anggaran yang berasal dari APBN.
Penghasilan Manajer Kopdes hingga Rp8,3 Juta
Zulkifli menjelaskan manajer KDKMP akan memperoleh penghasilan yang disesuaikan dengan wilayah penempatan. Dalam keterangannya, kisaran pendapatan yang disebutkan berada di angka jutaan rupiah setiap bulan.
“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya,” ujarnya.
Dalam materi yang disampaikan pemerintah, penghasilan manajer KDKMP disebut berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Besaran pendapatan tersebut disesuaikan dengan daerah tempat manajer ditugaskan.
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan kondisi wilayah, termasuk ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah masing-masing.
Zulkifli juga memastikan angka yang diterima manajer KDKMP merupakan total penghasilan. Artinya, besaran tersebut mencakup gaji dan tunjangan.
Rincian Penghasilan Manajer KDKMP
- Kisaran penghasilan: Rp6,3 juta-Rp8,3 juta per bulan
- Besaran penghasilan: disesuaikan dengan daerah penempatan
- Pertimbangan: termasuk UMK masing-masing daerah
- Komponen penghasilan: gaji dan tunjangan
Status Manajer Kopdes sebagai Pegawai Kontrak
Selain mengatur penghasilan, pemerintah juga telah menetapkan status kerja bagi manajer KDKMP.
Manajer koperasi desa/kelurahan tersebut akan berstatus sebagai pegawai kontrak dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Masa kerja yang ditetapkan dalam skema tersebut adalah selama dua tahun. Para manajer KDKMP akan menjalankan tugasnya di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Zulkifli sebelumnya menjelaskan bahwa status pegawai kontrak tersebut berlaku untuk periode dua tahun, dengan besaran penghasilan yang berbeda sesuai wilayah penempatan.
Halaman Selanjutnya
APBN Bisa Disalurkan melalui PMN






