Jumat, 16 Oktober 2026 – 01:14 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM), diduga sempat menerima uang terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal itu terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules berinisial NMB.
“Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (15/12/2026).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo
Budi menjelaskan, uang tersebut diserahkan Hercules melalui NMB kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, sebagai bentuk sikap kooperatif.
Dalam hal ini, KPK menyampaikan bahwa pengembalian itu juga sebagai bentuk dukungan Ketum GRIB Jaya dalam proses penyidikan.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” katanya.
KPK menduga, uang Rp800 juta itu merupakan dana yang diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC).
Menurut Budi, lahan tersebut menjadi salah satu objek penyidikan karena diduga terdapat praktik suap untuk mengurus pembukaan blokir lahan dan hak guna bangunan (HGB).
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” imbuh Budi.
8 Orang Tersangka Termasuk Anak Buah Nusron Wahid
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang diduga berperan sebagai perantara pihak Summarecon.
Halaman Selanjutnya
Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.






