Rabu, 7 Oktober 2026 – 19:36 WIB
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap temuan puluhan kilogram emas batangan dan jutaan dolar AS dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.
Selain emas dan dolar AS, JPU juga menemukan valuta asing lainnya yang disebut disembunyikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut di sejumlah lokasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, Jaksa Utama Madya Agus Sahat mengatakan salah satu lokasi penyimpanan aset tersebut berada di ruang brankas sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurut uraian dakwaan, lokasi penyimpanan tersebut dikelola oleh orang kepercayaan Febrie, Don Ritto.
“Harta tersebut berada di ruang brankas di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 – 4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto,” ujar Agus Sahat.
JPU menyebut di ruang brankas tersebut ditemukan sebuah koper hitam berisi 49 batang emas dan koper hijau berisi 25 batang emas. Setiap emas batangan memiliki berat satu kilogram sehingga total temuan emas di lokasi tersebut mencapai 74 kilogram.
Selain emas, JPU mengungkap temuan koper lain berisi 26.700 lembar uang pecahan 100 dolar AS atau setara 2,67 juta dolar AS serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura.
JPU juga menyebut uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain riyal, euro, yen, dan baht, ditemukan di sejumlah lokasi lainnya.
Lokasi tersebut meliputi brankas di PT KOIN Money Changer, brankas restoran Cafe de’Clan Signature, serta sebuah kamar indekos di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
“Hal tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas saham, kendaraan, emas, tanah/bangunan dan/atau aset lainnya menggunakan pihak lain sehingga asal usul dan sumber Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi menjadi tidak mudah diketahui,” ujar Agus Sahat.
Febrie Adriansyah didakwa JPU dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Halaman Selanjutnya
Kemudian dakwaan kedua dari yang pertama, Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau kedua Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






