Nasional

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual DJ Wanita di SCBD, Polisi Segera Tentukan Nasib Terduga Pelaku yang Ngaku Punya Jabatan

×

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual DJ Wanita di SCBD, Polisi Segera Tentukan Nasib Terduga Pelaku yang Ngaku Punya Jabatan

Sebarkan artikel ini


Sabtu, 15 Agustus 2026 – 05:30 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi segera menentukan status hukum TI, terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan kawasan SCBD, Jakarta Selatan.


img_title


Bikin Geger! Pejabat Eselon II Banda Aceh Diamankan Gegara Dugaan Hubungan Sesama Jenis, Kini Diperiksa Intensif

Polda Metro Jaya kini telah menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Penentuan status hukum TI akan dilakukan setelah penyidik melengkapi alat bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan penyidik telah memeriksa korban, TI selaku terlapor, serta sejumlah saksi.


img_title


DJ Wanita Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Klub Jaksel, Perkara Naik Penyidikan

“Saat ini, penanganan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ucap Budi, dikutip Sabtu, 15 Agustus 2026.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengantongi hasil visum medis dan pemeriksaan psikologis korban.


img_title


Yuna Masih Aktif Pagi Hari, Malamnya Anak Gajah Ini Mati Diduga Kena Virus Mematikan

Hasil visum menjadi salah satu temuan yang kini didalami penyidik. Dari pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka pada tubuh korban yang diduga berkaitan dengan kekerasan benda tumpul.

“Berdasarkan hasil visum medis, ditemukan adanya luka pada tubuh korban yang terindikasi akibat kekerasan benda tumpul,” katanya.

Untuk memastikan karakteristik luka tersebut, penyidik akan meminta keterangan dokter ahli. Pemeriksaan itu juga diperlukan untuk memperkirakan waktu terjadinya luka dan mencocokkannya dengan kronologi yang dilaporkan korban.

“Penyidik juga akan memeriksa satu saksi tambahan dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. Setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan terpenuhi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor TI sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 13 Februari 2026 di salah satu tempat hiburan kawasan SCBD. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2026.

Kasus tersebut kini ditangani Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pendalaman penyidik.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di akun Instagram @moodindonesia.co memuat pengakuan seorang perempuan yang mengaku berprofesi sebagai DJ.

Dalam unggahan tersebut, perempuan itu mengaku menjadi korban setelah menolak permintaan seksual dari seorang pria yang disebut memiliki jabatan.

Halaman Selanjutnya

Unggahan tersebut juga menyertakan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1266/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang tercatat pada 15 Februari 2026.

Halaman Selanjutnya





Source link