
loading…
Ilustrasi polisi. Foto: Dok SindoNews
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penempatan khusus tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal. “Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Trunoyudo, Jumat (25/9/2026).
Trunoyudo menegaskan tidak ada perlakuan berbeda terhadap anggota Polri dalam penanganan perkara. “Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Baca juga: BGN Bikin Aplikasi Rating MBG, Kepsek dan Guru Bisa Menilai SPPG
Penempatan khusus bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari proses pemeriksaan internal yang berjalan seiring dengan penanganan perkara pidana di Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah ditempuh Polri.
“Kami mengapresiasi langkah Divpropam menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus, dan kami mencatat penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen, serta melakukan pengecekan lokasi di Sulawesi Utara. Ini langkah-langkah konkret, bukan sekadar keterangan,” ujar Bagas terpisah.






