Nasional

Kemenkum Hadirkan Fahri Bachmid jadi Ahli di PTUN Jakarta dalam Perkara PLK

×

Kemenkum Hadirkan Fahri Bachmid jadi Ahli di PTUN Jakarta dalam Perkara PLK

Sebarkan artikel ini


Sabtu, 13 Juni 2026 – 16:41 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang gugatan Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


img_title


Kemenkum: Permintaan Menjadi WNI Akhir-akhir Ini Cukup Tinggi

Pihak tergugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid sebagai Ahli untuk memperkuat argumentasi hukum serta dalil tergugat dalam perkara tersebut.

Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, didampingi oleh Hakim Anggota Meita Sandra Merly Lengkong, dan Rachmadi. 


img_title


Kemenkum Sebut Anak DS Alumni LPDP yang Viral Masih Berstatus Sebagai WNI

Sedangkan pihak tergugat di wakili oleh Fitra Kadarina sebagai Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI.

Fahri Bachmid berpandangan bahwa sengketa yang menjadi objek pemeriksaan di dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif semata. Perkara ini juga memiliki dimensi ketatanegaraan yang terkait erat dengan politik hukum negara, pelaksanaan kedaulatan negara, serta kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia.


img_title


Menkum Supratman Ungkap Capaian Kerja Setahun: 99 Persen Permohonan AHU Tuntas

Ia mengatakan konstitusional terkait dengan kebijakan hukum “legal policy” yang dibuat oleh Kementerian Hukum RI dalam hal mencabut status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melalui SK Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025, oleh karena PLK mengklaim sebagai penerus organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960. 

Fahri menilai bahwa sengketa yang menjadi objek pemeriksaan di dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif semata, melainkan juga memiliki dimensi ketatanegaraan yang terkait “which is related” dengan politik hukum negara.

“Pelaksanaan kedaulatan negara; kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia; kewenangan negara dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap organisasi tertentu; dan serta hubungan antara tindakan negara dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Fahri Bachmid dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 13 Juni 2026.

Fahri Bachmid menguraikan bahwa Perpu Nomor 50 Tahun 1960 merupakan landasan konstitusional sebagai payung hukum pembubaran sekolah HCL yang didirikan pada masa Hindia Belanda di Dago, Bandung pada 14 Desember 1926. Pada saat itu, Perpu tersebut merupakan manifestasi dari kebijakan negara yang berorientasi pada perlindungan kedaulatan nasional.

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu, norma-norma yang terkandung di dalamnya harus dipahami dalam kerangka politik hukum negara pada masa pembentukannya. Yakni sebagai instrumen hukum yang digunakan oleh negara untuk menjaga kepentingan nasional, mengendalikan pengaruh organisasi asing tertentu, serta menegaskan otoritas negara dalam menentukan organisasi yang dapat atau tidak dapat menjalankan aktivitasnya di wilayah Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya





Source link