Senin, 12 Oktober 2026 – 02:45 WIB
Jakarta, VIVA – Kehilangan pekerjaan membuat pekerja harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa gaji bulanan. Di tengah kondisi tersebut, ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa diajukan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Melalui program ini, peserta yang memenuhi ketentuan bisa memperoleh manfaat uang tunai selama maksimal enam bulan. Besarannya mencapai 60 persen dari upah yang dilaporkan, dengan batas upah perhitungan Rp5 juta per bulan.
Namun, manfaat tersebut tidak otomatis diberikan kepada semua korban PHK. Ada ketentuan kepesertaan, dokumen, dan tahapan klaim yang perlu dipenuhi.
Sebelum mengajukan klaim, pekerja perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan masa iurnya sesuai ketentuan. Secara umum, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta, serta memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender sesuai aturan program.
Pekerja juga harus mengalami PHK yang memenuhi kriteria JKP dan memiliki bukti PHK yang sah. Selain itu, penerima manfaat harus belum bekerja kembali dan memenuhi ketentuan aktivitas pencarian kerja.
Persyaratan program BPJS Ketenagakerjaan juga berbeda berdasarkan skala perusahaan. Perusahaan menengah dan besar diwajibkan mengikuti program JKK, JKM, JHT, dan JP. Sementara itu, perusahaan mikro dan kecil minimal mengikuti program JKK, JKM, dan JHT, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak semua berakhirnya hubungan kerja bisa menjadi dasar klaim. Pengunduran diri, pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap, serta berakhirnya kontrak PKWT sesuai masa perjanjian termasuk kondisi yang tidak memenuhi kriteria penerima JKP.
Berapa Besaran Uang JKP yang Diterima?
Manfaat uang tunai JKP dihitung sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perhitungan upah dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan sehingga manfaat tertinggi mencapai Rp3 juta setiap bulan.
Sebagai gambaran, pekerja dengan upah yang dilaporkan sebesar Rp3 juta berpotensi menerima Rp1,8 juta per bulan atau total Rp10,8 juta selama enam bulan. Jika upahnya Rp4 juta, manfaatnya menjadi Rp2,4 juta per bulan dengan total maksimal Rp14,4 juta.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, pekerja dengan upah Rp5 juta atau lebih bisa memperoleh maksimal Rp3 juta per bulan. Apabila memenuhi persyaratan selama enam bulan penuh, total manfaatnya dapat mencapai Rp18 juta. Jumlah yang diterima tetap bergantung pada hasil verifikasi dan pemenuhan ketentuan program.






