Nasional

Kortastipidkor Luruskan Status Tangan Kanan Bupati Gowa, Ternyata Belum Tersangka

×

Kortastipidkor Luruskan Status Tangan Kanan Bupati Gowa, Ternyata Belum Tersangka

Sebarkan artikel ini


Kamis, 8 Oktober 2026 – 15:11 WIB

Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meluruskan informasi mengenai status HA yang sebelumnya disebut sebagai ‘tangan kanan‘ Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.


img_title


Tangan Kanan Bupati Gowa Jadi Tersangka, Terungkap Perannya dalam Dugaan Pemerasan

HA ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Sitti Husniah.

Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Hernowo Yulianto mengaku terjadi kekeliruan saat dirinya menanggapi pertanyaan awak media mengenai inisial pihak yang disebut telah menjadi tersangka.


img_title


KPK Diam-diam Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut, Ada Sosok Ini

“Belum ada penetapan tersangka (HA). Maksudnya HT,” kata Hernowo saat kembali dikonfirmasi awak media, Kamis (8/10/26).

Dengan demikian, Kortastipidkor memastikan hingga saat ini baru Sitti Husniah yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.


img_title


Pertengkaran Rumah Tangga Berujung Maut! Pasutri di Gowa Ditemukan Tewas

“Ya (masih 1 tersangka),” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berkembang.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini menetapkan orang kepercayaan Husniah berinisial HA sebagai tersangka. Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Hernowo Yulianto membenarkan status hukum HA tersebut.

“Sudah rersangka,” kata Hernowo saat dihubungi, Kamis (8/10/26).

Penyelam Gabungan sisir bangkai KM Virgo Transport 8, masuk hingga kamar kapal cari korban

Bukan Cuma Nakhoda! 3 Bos Perusahaan Ikut Terseret Kasus Kecelakaan Maut KM Virgo, Semua Ditahan

Penyidikan kecelakaan maut KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Polri kini menahan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kapal tersebut.

img_title

VIVA.co.id

8 Oktober 2026





Source link