Kamis, 8 Oktober 2026 – 15:11 WIB
Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meluruskan informasi mengenai status HA yang sebelumnya disebut sebagai ‘tangan kanan‘ Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
HA ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Sitti Husniah.
Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Hernowo Yulianto mengaku terjadi kekeliruan saat dirinya menanggapi pertanyaan awak media mengenai inisial pihak yang disebut telah menjadi tersangka.
“Belum ada penetapan tersangka (HA). Maksudnya HT,” kata Hernowo saat kembali dikonfirmasi awak media, Kamis (8/10/26).
Dengan demikian, Kortastipidkor memastikan hingga saat ini baru Sitti Husniah yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
“Ya (masih 1 tersangka),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berkembang.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini menetapkan orang kepercayaan Husniah berinisial HA sebagai tersangka. Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Hernowo Yulianto membenarkan status hukum HA tersebut.
“Sudah rersangka,” kata Hernowo saat dihubungi, Kamis (8/10/26).
Bukan Cuma Nakhoda! 3 Bos Perusahaan Ikut Terseret Kasus Kecelakaan Maut KM Virgo, Semua Ditahan
Penyidikan kecelakaan maut KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Polri kini menahan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kapal tersebut.
VIVA.co.id
8 Oktober 2026






