Nasional

KPPU Tegaskan Soroti Risiko Pelanggaran Usaha pada 3 Aspek Utama Ini

×

KPPU Tegaskan Soroti Risiko Pelanggaran Usaha pada 3 Aspek Utama Ini

Sebarkan artikel ini


Jumat, 21 November 2025 – 21:42 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan kembali peran strategisnya dalam menjaga iklim usaha di Indonesia. Perlindungan terhadap persaingan usaha secara adil, sehat, dan menyeluruh merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Baca Juga :


Perkuat Kapasitas Riset, Bank Aladin Syariah Dorong Peningkatan SDM RI

Hal tersebut dietgaskan Komisioner KPPU, Moh. Noor Rofieq, dalam diskusi bertajuk ‘Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ di Jakarta, hari ini.

Dalam paparannya, Noor Rofiq menyampaikan ihwal filosofi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pada pokoknya adalah melindungi proses persaingan itu sendiri, dan bukan melindungi pesaing.

Baca Juga :


Bidik Perluasan Pasar di Indonesia, Intip Ekspansi Bisnis Brand Fesyen Malaysia Ini

“Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran,” kata Noor Rofieq dikutip, Jumat, 21 November 2025.

Menurutnya, KPPU dalam menilai persaingan usaha mempertimbangkan terutama konteks bisnis, tidak hanya dari aspek legal semata. Misalnya saja, KPPU tidak serta merta menilai suatu praktik bisnis melanggar hukum hanya karena harga terlihat sama atau paralel.

Baca Juga :


Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua, Intip Deretan Capaiannya

“Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga. Dan ini harus diikuti oleh faktor-faktor lain,” katanya. Pendekatan KPPU, lanjutnya, selalu melihat konteks bisnis secara praktis, tidak hanya dari aspek legalistik semata.

Dia menjabarkan, KPPU mengelompokkan risiko pelanggaran ke dalam tiga aspek utama pada bisnis. Pada aspek produksi, umpamanya, pelanggaran dapat terjadi jika pelaku usaha mengatur volume produksi tidak untuk efisiensi, tetapi dengan sengaja menguasai sumber daya atau mempengaruhi pasar.

Ada pula aspek pemasaran dan harga yang kerap menjadi sorotan seiring isu pricing. Menurut Noor Rofieq, KPPU tidak serta-merta menilai harga tinggi sebagai pelanggaran. Sebab, faktor-faktor seperti Internal Rate of Return (IRR), Return on Investment (ROI) dan biaya untuk industri yang padat modal akan diperhitungkan.

Namun, praktik pelanggaran perpajakan yang berujung pada biaya produksi tidak wajar dapat menjadi pintu masuk bagi dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.

Aspek lainnya yakni distribusi atau channeling. Dalam konteks ini, Noor Rofieq mengingatkan pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengganti distributor, serta memastikan tidak ada unsur diskriminasi atau kesengajaan untuk menyingkirkan pihak tertentu. Contoh diskriminasi yang dapat terjadi adalah perbedaan tempo pembayaran.

Halaman Selanjutnya

Pada sesi berbeda, Komisioner KPPU Ridho Jusmadi menyampaikan dari UU No.5 Tahun 1999, KPPU memberikan perhatian terutama pada isu price-fixing. Menurutnya, praktik tersebut jamak terjadi di sektor industri yang bersifat oligopolistik, seperti farmasi, minyak dan gas, dan infrastruktur.

Halaman Selanjutnya





Source link