Kamis, 13 Agustus 2026 – 05:30 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas siapa yang berhak melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan perkara tersebut hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran penghinaan.
Artinya, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya berdasarkan penilaian mereka sendiri.
Ketentuan tersebut ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK Soroti Satu Kata dalam Pasal 220 KUHAP
Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat persoalan penafsiran pada Pasal 220 ayat (2) KUHAP, khususnya penggunaan kata “dapat”.
Sebelumnya, ketentuan tersebut berbunyi:
“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.”
Menurut MK, penggunaan kata tersebut dapat membuka ruang tafsir bahwa pengaduan mengenai dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak hanya dapat dilakukan oleh orang yang menjadi sasaran langsung.
Kondisi tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak terjadi perluasan pihak yang dapat menginisiasi proses pidana.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan MK memandang perlu adanya penyelarasan norma dengan memberikan penegasan mengenai pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.
“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.
Relawan dan Keluarga Tak Bisa Laporkan atas Nama Presiden
Dengan putusan tersebut, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak lain tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana atas dugaan penghinaan.
MK menilai hak untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan penghinaan dan apakah perkara tersebut perlu diproses secara hukum harus berada pada pihak yang secara langsung menjadi sasaran.
Halaman Selanjutnya
Penegasan ini sekaligus mencegah pihak lain membuat penilaian sendiri bahwa sebuah pernyataan atau tindakan merupakan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian menjadikannya dasar untuk menginisiasi proses pidana.






