Minggu, 31 Mei 2026 – 10:29 WIB
Jakarta, VIVA – Kabar baik buat pemilik kendaraan di Jakarta yang pajaknya mati atau telat bayar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Program ini hadir dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan kini bisa bernapas lega. Sebab, mereka hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Menariknya lagi, penghapusan denda dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah. Jadi wajib pajak tidak perlu repot mengurus surat permohonan atau datang khusus untuk meminta penghapusan sanksi administratif.
Dilansir VIVA, Minggu 31 Mei 2026, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembebasan berlaku untuk sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak terutang.
Dengan adanya program ini, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena denda yang terus membengkak punya kesempatan untuk kembali menormalkan administrasi kendaraannya.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Selain membantu warga, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan perpajakan daerah yang kini semakin mengandalkan sistem digital.
Program pemutihan denda seperti ini biasanya langsung disambut antusias pemilik kendaraan. Tidak sedikit masyarakat yang sengaja menunggu momen penghapusan denda agar biaya yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih ringan.
Apalagi untuk kendaraan yang sudah menunggak lebih dari satu tahun, nominal bunga keterlambatan bisa cukup terasa. Karena itu, periode tiga bulan yang diberikan Pemprov DKI menjadi kesempatan yang sayang untuk dilewatkan.
Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pokok PKB atau BBNKB selama periode program berlangsung, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Nantinya, sistem akan otomatis menyesuaikan penghapusan sanksi administratif yang berlaku.
Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu antre mengurus penghapusan denda secara manual. Semua sudah diproses langsung melalui sistem Pajak Daerah.
Halaman Selanjutnya
Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan modern.





