Nasional

Mulai 2027, Ekspor Batu Bara hingga Sawit Tak Bisa Langsung! Danantara Jadi Gerbang Tunggal

×

Mulai 2027, Ekspor Batu Bara hingga Sawit Tak Bisa Langsung! Danantara Jadi Gerbang Tunggal

Sebarkan artikel ini


Sabtu, 7 November 2026 – 09:36 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Mulai 1 Januari 2027, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditetapkan sebagai perantara tunggal ekspor batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferroalloy.


img_title


Dony Oskaria Ungkap Laba BUMN Naik 20 Persen hingga Laporan Keuangan Danantara

Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap dokumen dan transaksi ekspor tiga komoditas tersebut. Melalui mekanisme baru ini, setiap dokumen ekspor akan melalui pemeriksaan DSI sebelum diteruskan ke sistem kepabeanan.

Meski demikian, pemerintah memastikan penunjukan DSI tidak mengubah hubungan transaksi komersial antara perusahaan eksportir dan pembeli di luar negeri. Perusahaan tetap melakukan proses jual beli secara langsung tanpa harus menjadikan DSI sebagai pihak penjual maupun pembeli.


img_title


Bahlil Peringatkan Danantara Jangan Mau Ditekan Singapura soal Ekspor Listrik, Ini Alasannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, posisi DSI adalah sebagai perantara tunggal yang bertugas melakukan penelitian mendalam terhadap transaksi dan dokumen ekspor.

“DSI berperan sebagai perantara tunggal, jadi sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI,” ujar Airlangga.


img_title


Hilirisasi Bahan Bakar Nabati Digenjot, Kapasitas Produksi Dibidik Naik

Dokumen Ekspor Batu Bara, CPO, dan Ferroalloy Harus Diperiksa DSI

Dalam mekanisme yang disiapkan pemerintah, DSI akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan ekspor.

Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak perdagangan, rancangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta dokumen transaksi lainnya.

Persetujuan dari DSI nantinya menjadi salah satu tahapan yang harus dipenuhi sebelum dokumen PEB diteruskan ke sistem Bea Cukai atau Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).

Eksportir tetap memiliki tanggung jawab untuk membuat dokumen PEB melalui portal DSI. Namun, nama DSI tidak akan dicantumkan dalam elemen data dokumen pemberitahuan ekspor tersebut.

Airlangga mengatakan, perubahan mekanisme ini akan dituangkan dalam regulasi pemerintah yang saat ini sedang disiapkan. Aturan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan PP Nomor 24 Tahun 2026.

“Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini akan dimasukkan dalam regulasi ataupun RPP perubahan PP 24 2026 yang saat ini sekarang sedang difinalisasi dan pertengahan November ini diharapkan bisa diselesaikan,” jelas Airlangga.

Halaman Selanjutnya

DSI Siapkan Sistem NADI, Sudah Ada 100 Perusahaan Terdaftar

Halaman Selanjutnya





Source link