Selasa, 11 Agustus 2026 – 10:56 WIB
Kalimantan Barat, VIVA – Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tersebut terdiri dari berbagai merek.
Berdasarkan informasi yang diterima, Selasa, 11 Agustus 2026, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Bea Cukai pada Minggu, 9 Agustus 2026 yang menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan armada truk ekspedisi yang diangkut oleh kapal.
Petugas kemudian melacak dua unit truk sejak keluar dari Pelabuhan Dwikora pada pukul 18.15 WIB hingga menuju lokasi pembongkaran muatan.
Memasuki Senin, 10 Agustus 2026 pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim Bea Cukai melakukan penggerebekan di lokasi gudang.
Petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke dalam mobil pikap serta 155 koli lainnya di dalam truk. Total barang bukti yang diamankan mencapai 175 koli.
Rokok ilegal tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, seperti pita cukai polos dan diduga palsu.
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 4.076.900.000 (empat miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus ribu Rupiah) dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2.657.337.100 (dua miliar enam ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu seratus Rupiah).
Seluruh barang bukti diamankan di Kanwil DJBC Kalbagbar untuk proses penelitian lebih lanjut atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Kebakaran Alang-alang Dekat Stasiun Kampung Banda Ganggu Perjalanan KRL, Diduga Akibat Puntung Rokok
Commuter meminta maaf kepada masyarakat karena layanan KRL dari Stasiun Tanjung Priok ke Stasiun Jakarta Kota terganggu akibat kebakaran di dekat Stasiun Kampung Bandan.
VIVA.co.id
10 Agustus 2026






