Nasional

PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Sosok yang Pernah Berseteru Malah Beri Pesan Ini

×

PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Sosok yang Pernah Berseteru Malah Beri Pesan Ini

Sebarkan artikel ini


Sabtu, 26 September 2026 – 04:01 WIB

VIVA – Kabar terbaru mengenai Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Upaya hukum luar biasa yang ditempuh aktris tersebut melalui Peninjauan Kembali (PK) berujung penolakan dari Mahkamah Agung (MA).


img_title


MA Kembali Tolak Kasasi Jaksa, Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus CPO

Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku. Di tengah kabar tersebut, respons justru datang dari sosok yang pernah terlibat konflik dengan sang aktris, Tengku Zanzabella.

Zanzabella mengetahui kabar penolakan PK Nikita dan menyampaikan pesan melalui media sosial. Alih-alih melontarkan sindiran, selebgram tersebut justru memberikan dukungan dan mendoakan Nikita.


img_title


MA Tolak Kasasi Marcella Santoso, Hukuman 15 Tahun Penjara Tak Berubah

“Sehat terus nyaiiii (Nikita),” tulis Zanzabella, dikutip Sabtu 26 September 2026. 

Tak berhenti di situ, Zanzabella juga menyarankan Nikita untuk mencoba mengupayakan pengurangan masa hukuman melalui remisi.


img_title


Terjawab! Sosok Ini Jadi Perantara Giorgio Antonio Diduga Ngutang Rp200 Juta ke Nikita Mirzani

“Paling bisa usahakan remisi,” tambahnya.

Ia kemudian kembali memberikan semangat kepada Nikita.

“Semangat Nik,” tukas Zanzabella.

Hukuman Nikita Tetap Enam Tahun

Nikita sebelumnya divonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara tersebut bermula dari laporan dokter Reza Gladys. Hukuman Nikita kemudian bertambah setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding memperberat vonis menjadi enam tahun penjara.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti pada tingkat pertama.

Nikita kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, upaya tersebut juga ditolak.

Tim kuasa hukum Nikita selanjutnya menempuh jalur PK. Namun, permohonan tersebut kembali tidak dikabulkan MA.

Dengan ditolaknya PK, putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.

Masih Ada Opsi Grasi

Di tengah kandasnya upaya PK, praktisi hukum Ricky Sitohang menyebut masih ada jalur lain yang secara hukum dapat ditempuh Nikita, yakni mengajukan grasi kepada Presiden.

Grasi merupakan pengampunan yang dapat berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang diberikan Presiden kepada terpidana.

“Kalau sekarang ya sudahlah, PK kalau sananya sudah ditolak ya tinggal satu, mau mengajukan grasi ke Presiden,” ujar Ricky Sitohang kepada awak media.

Halaman Selanjutnya

Namun, Ricky menegaskan bahwa keputusan untuk menempuh langkah tersebut sepenuhnya berada di tangan Nikita.

Halaman Selanjutnya





Source link