Nasional

Raperda Pengendalian Pencemaran Udara Masuk Propemperda 2027, Bicara Udara Lanjutkan Advokasi

×

Raperda Pengendalian Pencemaran Udara Masuk Propemperda 2027, Bicara Udara Lanjutkan Advokasi

Sebarkan artikel ini


Minggu, 23 Agustus 2026 – 11:00 WIB

Jakarta, VIVA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI Jakarta Tahun 2027.


img_title


Gerak Cepat BNPB Tangani Karhutla di 6 Provinsi Lewat Udara

Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia mengatakan, perkembangan tersebut merupakan langkah awal yang penting dalam upaya memperkuat regulasi pengendalian pencemaran udara Jakarta, yang telah berusia lebih dari dua dekade.

“Masuknya Raperda ke dalam Propemperda 2027 merupakan hasil dari proses pengawalan dan dorongan berbagai pihak, termasuk Bicara Udara, melalui komunikasi dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta,” kata Novita dalam keterangannya, Minggu, 23 Agustus 2026.


img_title


Pengamat Sebut Kaitan Emisi PLTU dan Kualitas Udara Harus Didukung Data dan Kajian

Polusi Udara Jakarta Peringkat Kedua Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk

Dalam proses tersebut, Bicara Udara telah menyampaikan masukan kepada sejumlah pihak, mulai dari eksekutif, termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, hingga legislatif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Serta, melalui sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta, di antaranya Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PSI.


img_title


HUT RI ke-81, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Malah Tak Sehat

“Masuknya Raperda Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Propemperda 2027 merupakan langkah penting yang patut diapresiasi. Namun, ini bukan akhir dari proses advokasi. Justru setelah ini, perhatian perlu diarahkan pada bagaimana Raperda ini dibahas dan memastikan substansinya benar-benar mampu menjawab persoalan kualitas udara Jakarta serta melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Novita mengatakan, pembaruan regulasi menjadi semakin penting, karena karakteristik pencemaran udara Jakarta saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan ketika Perda Nomor 2 Tahun 2005 disahkan.

Sumber emisi tidak hanya berasal dari transportasi, tetapi juga mencakup aktivitas industri, konstruksi, pembakaran sampah terbuka, serta sumber pencemaran yang dapat melintasi batas wilayah administratif.

“Regulasi harus berkembang mengikuti persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena itu, pembahasan Raperda perlu berjalan secara transparan, berbasis data dan kesehatan, melibatkan masyarakat, serta menghasilkan regulasi yang dapat ditegakkan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan dukungannya terhadap revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara untuk masuk dalam Propemperda 2027. Dia juga menyebut telah mendengar audiensi dan pemaparan Bicara Udara terkait urgensi pembaruan regulasi tersebut.

“Kami mendukung revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara untuk masuk dalam Propemperda 2027. Kami juga telah mendengar audiensi dan pemaparan dari Bicara Udara terkait urgensi revisi regulasi ini. Harapannya, proses pembahasan ke depan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang lebih kuat untuk menjawab persoalan kualitas udara serta melindungi masyarakat,” ujar Wibi.

Halaman Selanjutnya

Dalam proses pembahasan ke depan, Bicara Udara akan terus mengawal sejumlah substansi yang dinilai penting untuk diperkuat, antara lain perlindungan kesehatan masyarakat, keterbukaan dan akses terhadap data kualitas udara, pengendalian sumber-sumber emisi, pelarangan pembakaran terbuka, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.

Halaman Selanjutnya





Source link