Nasional

Soal Putusan MA Terkait Suket Gibran, Habiburokhman Bocorkan Sikap Fraksi Gerindra

×

Soal Putusan MA Terkait Suket Gibran, Habiburokhman Bocorkan Sikap Fraksi Gerindra

Sebarkan artikel ini


Selasa, 3 November 2026 – 12:33 WIB

Jakarta, VIVA – Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman bocorkan sikap fraksi Gerindra dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.


img_title


Gibranisti Bocorkan Sikap Gibran soal Putusan MA terkait Suket, Singgung Cocoklogi hingga Bim Salabim

Kata Habiburokhman, Partai Gerindra akan menentukan sikap terkait putusan itu usia reses DPR RI. “Ya, ini kan masih masa reses Partai Gerindra, apa namanya? DPR RI, kan. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” ucap Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Adapun pembukaan masa sidang akan dimulai 10 November 2026. Pihaknya juga akan membahas putusan MA soal Suket Wapres Gibran di internal fraksi.


img_title


Denny Indrayana Komentari Nilai Bahasa Inggris Gibran: E8 Itu Apa? Tidak Lulus

“Saya nggak tahu ya, saya enggak tahu (soal obrolan partai lain). Tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya,” bebernya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.


img_title


Soal Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Golkar Belum Ikuti Jejak PDIP-Demokrat, Masih Tunggu Arahan Bahlil

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Halaman Selanjutnya

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Halaman Selanjutnya





Source link