Sabtu, 8 November 2025 – 15:00 WIB
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengatakan, penggunaan jasa tenaga alih daya penagih utang alias debt collector, merupakan praktik yang umum di dunia guna melakukan penagihan produk kredit, pembiayaan, hingga pendanaan.
Meski demikian, Kiki menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagai pihak pemberi kredit pembiayaan/pendanaan, sebenarnya tidak wajib menggunakan jasa debt collector tersebut.
“PUJK bisa menggunakan jasa debt collector, tapi enggak wajib ya,” kata Kiki dalam telekonferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip Sabtu, 8 November 2025.
Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi
Namun pada kenyataannya, para debt collector itu kerap dilaporkan bertugas dengan cara-cara ala preman yang tak jarang berujung pada aksi kekerasan. Karenanya, Kiki menegaskan bahwa penggunaan jasa debt collector itu sebenarnya sudah diregulasi dengan pengaturan yang sangat ketat.
Antara lain mulai dari kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang ditagih, hingga pengaturan etika penagihan.
Bahkan, OJK sendiri diakuinya juga sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang merinci berbagai ketentuan bagi para PUJK dalam menggunakan jasa debt collector tersebut.
“Ketentuan itu misalnya tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan, dan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik,” kata Kiki
“Kemudian tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Misalnya yang berutang suaminya, enggak boleh menagih ke istri, ke anak, apalagi ke temannya, koleganya, dan lain-lain, itu enggak boleh,” ujarnya.
Selain itu, Kiki juga menegaskan bahwa proses penagihan tidak boleh bersifat mengganggu, dan hanya boleh dilakukan pada alamat penagihan atau domisili konsumen. Dalam hal ini, penagihan tidak boleh dilakukan di tempat kerja peminjam atau di tempat umum.
Kiki menambahkan, waktu penagihan juga diatur ketat, dan hanya boleh dilakukan di hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional. OJK juga mewajibkan tenaga alih daya termasuk tenaga penagihan, untuk memiliki sertifikasi.
Halaman Selanjutnya
“Kalau PUJK melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka OJK akan mengenakan sanksi mulai dari teguran, denda, dan pencabutan izin usaha,” kata Kiki.






