Selasa, 15 September 2026 – 19:59 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang Rp1,5 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang tersebut diduga berasal dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan diberikan melalui sejumlah perantara kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Adrianto kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein mengungkap, perkara bermula dari pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Persoalan muncul karena sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Bahkan, pihak ahli waris sempat menggugat penerbitan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Gugatan itu ditujukan terhadap Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” katanya, Selasa, 15 September 2026.
Situasi tersebut kemudian mendorong pihak Summarecon mencari jalan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
Perantara Summarecon, Yaser Alfarisi, lantas berkomunikasi dengan Erwin. Dalam komunikasi itu, Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung tidak akan membuka blokir maupun memproses pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
Yaser bersama perantara lainnya, Rizal Pahlevi, kemudian mendekati Erwin untuk membantu menjembatani komunikasi dengan Sontang.
Dari rangkaian komunikasi tersebut, KPK menemukan adanya permintaan fee dengan kode “dua”. Angka tersebut diduga merujuk pada permintaan uang Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Alasannya, masih ada pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker dalam proses pengurusan tersebut.
“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo Adhi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian tidak seluruhnya berhenti di tangan Erwin. KPK mengungkap, Erwin menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Sontang Coin Manurung. Nilainya mencapai Rp200 juta.






