Minggu, 4 Oktober 2026 – 12:42 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya melalui kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, aturan tersebut ternyata tidak berlaku sama untuk seluruh kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Ada kendaraan listrik tertentu yang mendapat pengecualian dari kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN. Jenisnya bukan kendaraan listrik baru yang diproduksi pabrikan, melainkan kendaraan bermotor yang sebelumnya menggunakan mesin pembakaran internal dan kemudian diubah menjadi penggerak listrik.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Perpres Nomor 79 Tahun 2023
Dalam regulasi tersebut, pemerintah memasukkan kendaraan hasil konversi sebagai bagian dari KBL berbasis baterai. Kendaraan listrik berdasarkan jenisnya dibagi menjadi roda dua dan/atau roda tiga serta roda empat atau lebih.
Selain kendaraan dalam kondisi baru, KBL berbasis baterai juga dapat berupa kendaraan hasil konversi yang dilakukan oleh Bengkel Konversi. Perpres Nomor 79 Tahun 2023
Kendaraan Lama Diubah Jadi Listrik
Perpres 79/2023 mendefinisikan konversi sebagai proses perubahan sistem motor penggerak kendaraan bermotor dari motor bakar menjadi motor listrik.
Sementara itu, Bengkel Konversi merupakan badan usaha yang bergerak di bidang bengkel kendaraan atau perakitan kendaraan dan telah memperoleh sertifikat sebagai Bengkel Konversi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Perpres Nomor 79 Tahun 2023
Dengan demikian, kendaraan yang sebelumnya memakai mesin bensin atau motor bakar lainnya dapat masuk dalam kategori KBL berbasis baterai setelah menjalani proses konversi melalui bengkel yang memenuhi ketentuan.
Namun, ada perbedaan penting dalam penerapan TKDN.
Pemerintah menetapkan industri KBL berbasis baterai dan industri komponennya wajib mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, TKDN minimum ditetapkan sebesar 40 persen pada periode 2022 sampai 2026.
Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 60 persen pada 2027 hingga 2029. Selanjutnya, mulai 2030, TKDN minimum ditetapkan mencapai 80 persen. Perpres Nomor 79 Tahun 2023
Hasil Konversi Tak Wajib Ikuti Ketentuan TKDN
Nah, aturan tersebut memiliki pengecualian.
Halaman Selanjutnya
Pasal 8 ayat (2) Perpres 79/2023 menyebut kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN tidak berlaku untuk KBL berbasis baterai hasil konversi yang dilaksanakan oleh Bengkel Konversi. Perpres Nomor 79 Tahun 2023





