Nasional

Keji! Ayah Kandung Tega Aniaya Bayinya Sendiri, Kepala Dibenturkan ke Dinding

×

Keji! Ayah Kandung Tega Aniaya Bayinya Sendiri, Kepala Dibenturkan ke Dinding

Sebarkan artikel ini


Minggu, 4 Oktober 2026 – 11:29 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi mengungkapkan pelaku yang menganiaya bayi hingga tewas di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur adalah ayah kandung korban. Adapun korban baru berusia 11 bulan.


img_title


RSI Ibnu Sina Bantah Potong Usus Bayi 8 Bulan dalam Dugaan Malapraktik

“Iya (ayah kandung bayi) setelah di dalami,” ujar Kapolsek Cakung AKP Andre Try Putra  saat dihubungi, Minggu (4/10/2026).

“Awal-awal infonya ayah tiri, ternyata nikah siri,” tambahnya.


img_title


Popok Dipakai Berjam-jam, Dokter Ungkap Hal yang Wajib Diperhatikan Orang Tua

Dari hasil pemeriksaan, Polisi mengungkap RPP membenturkan kepala bagian belakang korban ke dinding sebanyak tiga kali. 

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan dilakukan pelaku pada hari kejadian, Jumat (2/10/2026) dini hari.


img_title


Dokter di Pasaman Barat Dilaporkan Dugaan Malapraktik, Bayi 8 Bulan Meninggal usai Dioperasi

“Untuk penganiayaannya dari keterangan si pelaku sementara hanya di hari kejadiannya bu, kepala bagian belakang si anak korban di benturkan ke dinding sebanyak 3 kali,” kata Made saat dihubungi, Minggu (4/10/2026).

Selain itu, pelaku juga memukul punggung bayi tersebut. 

“Dan juga bagian punggung anak korban di pukul menggunakan tangan kanan dengan tangan mengepal,” jelas Made

Saat kejadian, ibu korban disebut sedang bekerja. Di kontrakan tersebut hanya ada pelaku dan korban.

“Pada waktu kejadian si ibu sedang kerja m, di kontrakannya hanya pelaku dan anak korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Rea ditemukan dalam kondisi mengalami luka lebam di wajah dan sekujur tubuh. RPP sempat mengaku kepada keluarga bahwa korban sakit dan mengalami demam serta muntah-muntah.

Keluarga kemudian menemukan sejumlah luka pada tubuh korban dan mencurigai keterangan pelaku. Warga akhirnya mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi.

Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra sebelumnya mengatakan pelaku telah diamankan dan kasus tersebut ditangani Unit PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi penganiayaan.(Sumber : istockphoto.com)

Terungkap! Aksi Keji Ayah Aniaya Bayi di Cakung Gegara Api Cemburu

Aparat kepolisian mengungkap motif sementara RPP, ayah kandung yang menganiaya bayi perempuan berusia 11 bulan hingga meninggal karena cemburu oleh istrinya.

img_title

VIVA.co.id

4 Oktober 2026





Source link