Nasional

Bocah di Labuan Bajo Diperkosa Kerabatnya Berkali-kali, Orangtuanya Baru Tahu

×

Bocah di Labuan Bajo Diperkosa Kerabatnya Berkali-kali, Orangtuanya Baru Tahu

Sebarkan artikel ini


Selasa, 17 Juni 2025 – 10:36 WIB

Labuan Bajo, VIVA – Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun, menjadi korban perkosaan oleh kerabatnya sendiri berinisial NJ (22) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Orangtua korban baru mengetahui peristiwa keji yang menimpa sang anak, setelah korban buka mulut.

Baca Juga :


Komnas HAM Senggol Fadli Zon: Perkosaan Termasuk dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Ipda Hery Suryana, di Polres Manggarai Barat, Selasa 17 Juni 2025. Hery mengatakan, orangtua korban baru melaporkan kasus tersebut ketika anaknya tiba-tiba bercerita tentang perbuatan NJ terhadapnya. NJ telah tinggal di rumah milik korban selama berbulan-bulan, karena hubungan kekerabatan. 

“Ini terungkap setelah ibunya memarahi pelaku yang ketahuan mau mengintip ibunya mandi. Saat begitu, anaknya baru cerita tentang perbuatan pelaku,” kata Hery.

Baca Juga :


Perjuangan Bripka Hery ke Pelosok Manggarai Timur Bawa Bantuan ke Bocah 11 Tahun yang Merawat Sendiri Kakek dan Neneknya

Ia melanjutkan, setelah dimintai keterangan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mabar, korban mengaku perbuatan itu tidak hanya dilakukan sekali. Aksi bejat pelaku ternyata sudah berkali-kali, pada April 2025. Aksi itu juga diakui pelaku.

“Saat orangtuanya pergi bekerja, pelaku membawa korban ke kamar, dikasih main handphone lalu menjalankan aksinya,” lanjut dia. 

Baca Juga :


Bantuan Mengalir untuk Fania, Bocah SD yang Rawat Kakek dan Neneknya di Manggarai

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Manggarai Barat dan penyidik sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga telah menyimpan alat bukti berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, dan handphone.

Untuk kasus ini, polisi menerapkan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan kasus-kasus dengan korban anak dan perempuan. Tujuannya untuk memberi edukasi kepada korban dan orang tua agar kejadian ini tidak terulang,” tutup Hery.

Laporan: Vera Bahali – Labuan Bajo, NTT.

Halaman Selanjutnya

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan kasus-kasus dengan korban anak dan perempuan. Tujuannya untuk memberi edukasi kepada korban dan orang tua agar kejadian ini tidak terulang,” tutup Hery.

Halaman Selanjutnya





Source link