
loading…
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA – Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Sebab, SEMA tersebut diterbitkan ketika kliennya mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Beberapa hari lalu sebelum keluar putusan praperadilan Bu Tifa, hal yang miris buat kita adalah keluarnya SEMA Nomor 3 tahun 2026,” ujar Gafur dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, SEMA seharusnya hanya menjadi pedoman teknis administratif bagi hakim untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Namun, tambah dia, SEMA itu justru menambahkan norma baru.





